Nikolas Ngeljaratan (NN) harus paham tentang keputusan menteri dalam negeri Nomor 131. 81-1211 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, dengan segala kewenangan didalamnya.
Editor : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Daniel E Indey, S.Sos.,M.Si mendapat kritik pedas oleh berbagai kalangan masyarakat.
Tugas penjabat kepala daerah yang merupakan pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif, dengan kewenangan dan mandat yang sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dinilai oleh salah seorang Tokoh masyarakat Nikolas Ngeljaratan bahwa, Daniel Indey, S.Sos, M.Si melakukan tindakan wanprestasi yang menganulir Produk APBD tahun Anggaran 2022.
Pernyataan tersebut membuat Kadis Kominfo Kepulauan Tanimbar Junus Fredek Batlayeri, SH sebut Ngeljaratan tidak paham aturan.
Batlayeri mengatakan, Kata wanprestasi itu ingkar janji terhadap kesepakatan atau perjanjian kemudian tidak melaksanakan kewajiban. artinya satu pihak tidak melaksanakannya berarti itulah disebut wanprestasi.
"Jangan pakai istilah tapi tidak tahu arti, karena wanprestasi itu istilah orang hukum adalah ingkar janji,"katanya.
Mestinya Nikolas Ngeljaratan sebagai narasumber harus paham tentang keputusan menteri dalam negeri nomor 131. 81-1211 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, dengan segala kewenangan didalamnya. ada berbagai item yang didalamya dilimpahkan kepada kewenangan penjabat Bupati bertindak yaitu ;
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penjabat bupati secara resmi. Urusan pemerintahan itu dalam cakupan yang sangat luas dikasih kewenangan penuh untuk bertindak.
Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat Terhadap peraturan daerah, maupun perkada, kecuali untuk membahas rancangan dan anggaran pendapatan belanja daerah, itu menjadi kewenangan mutlak.
Berdasarkan hasil evaluasi penjabat selama ini, untuk menjawab berbagai tantangan, Penjabat harus melakukannya pada perubahan anggaran karena kewenangan yang diberikan. Sekaligus memberikan ijin pemberhentian terhadap perijinan atau berbagai surat-surat yang dilakukan oleh pejabat yang lama.
"Pejabat yang lama digantikan itu resmi, dan keputusan ini resmi. Bacalah hirarki keputusan perundang-undangan keputusan menteri dalam negeri,"ungkapnya.
Batlayeri menambahkan, Penjabat Bupati mememiliki kewenangan penuh misalnya, Pengisian jabatan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, mengeluarkan perijinan yang berbeda yang dikeluarkan oleh pejabat yang baru saja pergi.
"Jadi, kewenangan hukum secara mutlak dan kewenangan pemerintahan diberikan mandat untuk membatalkan perjanjian yang lama, dianggap tidak sah oleh penjabat, kewenangan membuat kebijakan pemekaran. bayangkan, kebijakan pemekaran saja diberikan kewenangan apalagi dengan sebua perjanjian dan perda perubahan anggaran yang menjadi kewenangan mutlak sebagai pimpinan daerah, dan sekaligus tugas pokok utama adalah memfasilitasi pemilihan umum dan lain-lain"ujarnya.
Bersyukur bahwa, penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar datang ke Tanimbar, melaksanakan tugas yang paling muliah adalah menetralisasi pemerintahan yang ada.
"Kacau balau ini pemerintahan saya bilang, terutama kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang ada pada kebijakan APBD tahun 2022, termasuk yang di singgung bahwa ASN tidak mendapat TPP. itu karena glondongan. tidak sesuai dengan tahapan pencairan, tahapan pencairan ini sampai kepada tahapan perubahan anggaran baru bisa dirubah nomenklaturnya,"ungkapnya.
Jadi hak-hak ASN ini, didalamnya ada uang makan dan TPP nomenklaturnya berubah total tidak mungkin itu dapat dicairkan, mestinya uang makan itu harus ada pada sistim pelaksanaan jasa untuk non ASN dan TPP bagi ASN namun itu dikasih glondongan secara keseluruhan, sehingga tidak bisa diinput untuk dicairkan. tambahnya.
"Masi ada perubahan regulasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh kementrian MENPAN RB dan Kementrian Dalam Negeri, yang baru terinput. Jadi, ini bukan unsur kesengajaan bagi penjabat bupati menelantarkan ASN dan pegawai non ASN di Tanimbar". Tutupnya.
Editor : Nik Besitimur