-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dengan Ganjaran 3 Pasal Junto 55 Semoga Pihak Terkait Segera Menangkap Oknum Di Duga Mengkaitkan Nabi Palsu Dengan Media

04 Desember 2022 | 7:07:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-04T00:07:59Z

 


Jurnal investigasi.com - Terkait Postingan Di Snack Video,sabtu 03/12/2022 aktivis muda RI mengutuk keras aksi celoteh oknum di snack video tersebut.


Simbol, tanda, itu bisa berupa apa pun dengan di dalil kan nya munculnya nabi-nabi palsu di akhir zaman,Mereka yang mengaku dirinya sebagai nabi.


1. Musailamah al-Kazzab

Musailamah al-Kazzab hidup pada masa Nabi Muhammad SAW. Pada tahun ke 9 Hijriah, ia sempat masuk Islam, tetapi kemudian murtad.

Ia adalah seorang lelaki yang berasal dari Yamamah dengan nama lengkap Musailamah bin Tsumamah bin Habib Al-Kazzab. Pengakuannya sebagai nabi pun sempat menggegerkan dunia Islam, namun pada akhirnya ia terbunuh di tangan Musailamah bin Harb pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shidiq.


2. Al-Aswad al-'Ansi

Sama dengan Musailamah al-Kazzab, Al-Aswad al-'Ansi juga hidup di masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.

Al-Aswad al-'Ansi berasal dari Yaman, masuk Islam tapi kemudian murtad. Dia juga seorang pemimpin gerakan melawan kaum Muslimin, lalu akhirnya mati terbunuh.


3. Sajah binti al-Haris at-Taglibiyyah

Sajah binti al-Haris at-Taglibiyyah tercatat dalam sejarah pernah menjadi seorang istri dari Musailamah al-Kazzab. Dia adalah seorang perempuan penganut Nasrani.


4. Ţulaihah binti Khuwailid al-Asadi

Dia adalah seorang lelaki yang pernah masuk Islam pada 9 Hijriah bersama kabilah Bani Asad. Kemudian dia murtad dan mengaku sebagai nabi.

Namun, pada masa Abu Bakar, dia sempat dikalahkan oleh Khalid bin Walid, lalu kembali masuk Islam.


5. Mukhtar bin Abi 'Ubaid as-Saqafi

Mukhtar bin Abi 'Ubaid as-Saqafi hidup pada masa tabi'in. Dia juga pernah mengaku mendapatkan wahyu.


6. Haris bin Sa'id al-Kazzab

Dia diketahui hidup pada masa Abdul Malik bin Marwan. Haris bin Sa'id al-Kazzab juga mengaku menjadi nabi dan akhirnya dijatuhi hukuman mati.


7. Lalu, dalam sejarah Islam juga tercatat bahwa pada masa Dinasti Bani Umayyah dan Abbasiyah, setidaknya kurang dari tujuh orang yang mengaku sebagai nabi, mereka adalah al-Mukhtar bin 'Ubaid as-Saqafi, al-Haris bin Sa'id, Bayan bin Sam'an, al-Mugirah bin Sa'id, Abu Mansur al-Ujali, Abu al-Khattab al-Asadi dan Ali bin al-Fadl


Akan tetapi bukan hanya di agama islam saja, Di Alkitab pun dituliskan :


Nabi palsu yang akan muncul di akhir jaman dinyatakan di Wahyu 13:11-15. Ia juga dinyatakan sebagai “si binatang yang kedua” (Why 16:13, 19:20, 20:10). Bersama-sama dengan si Antikristus, dan Setan yang memberi mereka berdua kuasa, si nabi palsu menjadi pihak ketiga yang tergabung sebagai “trio kenajisan.”


Ayat 12 mendeskripsikan misi si nabi palsu selama di bumi, yaitu untuk memaksa seluruh umat manusia menyembah si Antikristus. Dia memiliki kuasa seperti halnya si Antikristus, karena dia juga diberi kuasa oleh Setan. Tidak dijelaskan apakah orang-orang ini dipaksa menyembah si Antikristus atau mereka begitu terpesona oleh keperkasaannya sehingga tertipu dan dengan sendirinya kemudian memilih untuk menyembahnya. Fakta bahwa nabi palsu ini mengadakan tanda-tanda yang dahsyat, bahkan sampai menurunkan api dari langit ke bumi, supaya orang-orang menjadi yakin dengan kredibilitas mereka berdua, mengindikasikan kalau kemungkinan besar orang-orang ini menyembah mereka karena begitu terpesona dengan kuasa dan pemberitaannya.


" Jadi terkait nabi palsu itu bukan hanya ada pada agama islam saja, baik kristiani, agama lain pun juga ada, apalagi dia memvonis dengan gambaran MEDIA, jadi disini saya mengutuk keras celoteh oknum tsb yang menyudutkan dan memojokkan media,"ujar Bang Dhony Irawan H.W atau bang donext_devil ini kepada media. 


tidak membedakan Islam, Kristen, Buddha, Hindu. Semua disamakan untuk mencari kebajikan dengan alasan penyampaian agama, dengan cara mendramatisi r seluruh pembelajaran kitab suci dan menjadikan dia seakan nabi penerus setelah nabi akhir zaman.


" Ocehan dia sudah masuk kepada pasal kuhp :


1.Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang bunyi nya :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan


2.Pasal 28 Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


3.Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”


" Memang tidak semua oknum di media sama, makanya saya pribadi sering mengeluarkan kata - kata pedas, agar yang masih mengikuti arus 86_an, menutupi kebusukan dan kesalahan segelintir oknum agar lekas sadar ", ujar Bang donext tegas. 


Sedangkan di sini pers sendiri Undang-Undang No 14 Tahun 2008  bertujuan untuk:


1.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;


2.mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;


3.meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;


4.mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;


5.mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;


6.mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau


7.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Adapun informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah :


1.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;

2.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

4.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

6.Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;

7.memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.


" Jadi tidak semua rekan media itu negatif, jika ada yang melakukan penyimpangan, baik menutupi kasus, mau menerima suap, atau 86_an, silahkan dilaporkan ", tutupnya.


Laporan : RIKA SUKISWANTARI S.H.


Red.

×
Berita Terbaru Update