-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa Nih...? Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Keputusan Permohonan Penarikan 40% Dana Stimulan Untuk Korban Gempa

14 Desember 2022 | 9:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-14T14:34:17Z

 



Cianjur Jawa Barat - Jurnalinvestigasi.com - Belum lama ini masyarakat kabupaten cianjur korban bencana gempa kembali dibikin bingung, dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 360/KEP.391/BPBD/2022 tentang Korban Bencana Dengan Kategori Rumah Rusak Berat.Sedang dan Ringan Tahap I. 


Kemudian Surat tersebut diteruskan kepemerintahan desa hingga menjadi prodak surat permohonan penarikan 40% dana stimulan dan pernyataan, yang harus di tandatangani oleh pemohon/korban juga oleh Kepala Desa/Lurah untuk mengetahui. 


Dengan ramainya perbincangan masyarakat tentang hal tersebut kami DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Cianjur mencoba menggali informasi langsung kepada masyarakat yang menjadi korban bencana gempa dan sekaligus menjadi penerima bantuan dana stimulan bantuan gempa.


Ternyata banyak masyarakat yang kebingungan kenapa pencairan dana stimulan bantuan gempa hanya boleh di cairkan 40% dan sisanya akan di berikan ketika renopasi rumah sudah selesai 100%, lantas darimana sisanya mereka harus mencari uang untuk merenopasi rumah mereka ini jelas akan menjadi beban buat para korban.



Pemerintah telah mengkategorikan kelas Berat, Sedang dan Ringan dengan Jumlah uang bantuan sesuai kategori yang pastinya dihitung dengan matang tidak denga asal-asalan.


Maka yakin nominal uang bantuan sesuai dengan kategorinya dianggap cukup, lantas bagaimana ketika sebagian dana bantuan tersebut ditahan dulu, bagaimana logika berpikirnya. 


Apalagi sudah disampaikan langsung didepan umum dan diberitakan secara nasional bahwa Presiden Republik Indonesia menyampaikan jumlah uang bantuan untuk kategori Berat Rp. 60 juta, Sedang Rp. 35 juta dan untuk kategori ringan Rp. 15 juta


Saya rasa bantuan untuk korban bencana merupakan wujud perlindungan sosial dari pemerintah, diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok/masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana. 


Adapun tujuan dari pemberian bantuan bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.



Ada beberapa prinsip dalam penanggulangan bencana dijelaskan dalam Undang-uandang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 2, yaitu: 

a. cepat dan tepat; 

b. prioritas; 

c. koordinasi dan keterpaduan; 

d. berdaya guna dan berhasil guna; 

e. transparansi dan akuntabilitas;

f. kemitraan;

g. pemberdayaan;

h. nondiskriminatif; dan

i. nonproletisi.


Masyarakat kabupaen cianjur yang menjadi korban bencana gempa sekarang situasinya sedang sangat berduka, ada yang kehilangan anggota keluarga, kehilangan harta benda dan lain sebagainya. Lantas apakah dengan kondisi tersebut pemerintah tidak prihatin hingga mengeluarkan kebijakan yang tidak bijaksana bahkan lebih cendrung membingungkan masyarakat korban gempa dan menambah beban mereka. 


Saya berharap pemerintah benar-benar bisa hadir dengan Profesional ditengah-tengah masyarakat korban bencana gempa dan meringankan beban mereka para korban.


(Srn/Evoy/Team)

×
Berita Terbaru Update