-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Pelecehan Seksual Kembali Terjadi Dilakukan Diduga Oleh Oknum Guru SMK Saintek Nurul Muslimin di Karawang.

29 November 2022 | 7:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T12:47:05Z

 

Karawang - jurnal investigasi.com - Profesi Seorang Guru yang seharus nya membimbing dan memberikan.Contoh Ahlak yang baik terhadap para murid, malah melakukan.Tindakan Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh. Oknum Guru yang, Berinisial. (HM) terhadap salah satu Siswi nya yang berinisial (K).Selasa (29/11/2022).


"Waktu itu saya sedang berjalan pak mau masuk Sekolah terus kepapasan beliau tiba-tiba Pantat saya di Colek sama beliau  dia juga pernah merayu rayu saya pake sayang - sayangan ngomong nya, saya gak terima lah apa lagi pantat saya di pegang saya pernah mengadu ke orang tua saya kata orang tua saya kalo dia begitu lagi akan di laporkan ke Polisi.Kata (K) korban pelecehan Oknum Guru (HM),kepada media jurnal investigasi com.


Team investigasi  mendatangi Sekolahan tempat (K),menuntut ilmu untuk, menemui (HM).Untuk memintai keterangan nya namun tidak ada hanya Kepala Sekolah (Kepsek),Ibnu Mahtumi, yang team jumpai team pun mengkonfirmasi Kepala Sekolah Kepsek,untuk mewakili (HM)" Kebetulan beliau tidak ada bang, kalo tadi beliau masuk mungkin sudah pulang bang. Kalo terkait ini saya sendiri belum pernah mendengar. Adanya pengaduan dari pihak orang tua murid mau pun Siwa Siswi yang ada, kepada saya. Saya akan Komunikasi dulu benar apa tidak nya peristiwa ini kepada yang bersangkutan, Singkat nya."


Lanjut team invstigasi, menghubungi (HM),melalui Via WhatsAPP. kalo kedekatan guru dengan Siswi kalo kita punya Whudu gak boleh apalagi sampai pegang  tangan itu juga gak boleh karna sudah melanggar etik.ucap nya (HM).Kepada media jurnal investigasi com."


Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.


Adapun pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.


Dengan demikian, di Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.


(Iyus kastelo).

×
Berita Terbaru Update