Bekasi - jurnal investigasi - com.Alhamdulilah berkat kerja keras kepolisian Polresta Kabupaten Bekasi yang sangat profesional menerima laporan warga masyarakat yang telah menjadi korban Penipuan dan pengelapan Pasal 378 Jo 372 KUHAP
Berdasarkan LP/B/547/III/2022 sebagai Pelapor Sdr Ibah kampung pisangan Rt,006/003 kelurahan Panggilingan jakarta timur,(25/11/2022).
" kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (Lsm Peka).Sangat mendukung dan mengapreisai kinerja Kepolisian Polres kabupaten Bekasi,yang mana pada hari ini tertangal 25 Nopember 2022 telah memanggil kembali Sdr Mrj yang sudah menyandang setatus tersangka, karna pada panggilan pertama Sdr Mrj mangkir dari panggilan Polisi itu menandakan sdr Mrj tidak menghormati Hukum, kata Obay Hendra winandar,Selaku Aktivis Hukum Lsm Peka."
Polisi ga perlu ragu di dalam Penegakan Hukum jika memang Sdr Mrj sudah tidak menghormati ketentuan Hukum yang Berlaku maka Polisi harus tegas. Dengan Melaksanakan Pasal 216 (jemput Paksa) itupun jika panggilan yang Kedua mangkir lagi tanpa ada keterangan Yang jelas,
Tambahnya, Obay Hendra winandar ,Sebagai Sekertaris Umum Lsm Peka saat di temui,awak Media di ruang kerjanya."
(Iyus kastelo).