Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjugan kerja ke Lombok timur (Foto/Humas Kejagung) |
LOMBOK TIMUR,Jurnal Investigasi.com -Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 28 November 2022 di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis menyampaikan bahwa setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani dimana kasus paling menonjol yaitu narkotika (25%) dan perlindungan anak (15%). Atas hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pendekatan di masyarakat seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum, perlu juga menjadi perhatian guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1) (*)