-->

Notification

×

Iklan

Kucing Vs Gajah " Sidang Pencatutan Nama Kembali Digelar, Tergugat IV Hadirkan Orang Ahli

14 November 2022 | 3:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-14T08:31:34Z

 

BOGOR,Jurnal Investigasi.com -Sidang lanjutan Perdata dengan Nomor: 51/Pdt.G/Pn-Cbi/2022 kembali digelar, sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH di hadiri oleh Penggugat dan Tergugat I PT PAP, II, III dan Tergugat IV, yang bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor jalan Tegar Beriman Pakansari Kecamatan Cibinong, dimulai pukul 11.00 Wib, 14/11 2022.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor Zulkarnaen SH, menyampaikan untuk bukti bukti tambahan dan juga saksi saksi agar segera diajukan, terutama dari pihak Tergugat BPN. tuturya.

Sidang berlanjut pada tenaga Ahli yang disediakan oleh Tergugat IV, Beliau mengatakan mengenai kepemilikan yang dijadikan jaminan atau tanggungan ke  Bank belum berupa Sertifikat, Saksi Ahli menjelaskan sepanjang jaminan atau tanggungan, pihak Balai lelang sepanjang permohonan pembuatan sertifikat sedang berjalan atau secara bersamaan, dan pihak Balai Lelang cek ke BPN, hal itu bisa dijadikan jaminan atau tanggungan bagi si peminjam.

Secara Yuridis pihak Balai lelang tidak memiliki kewenangan untuk mengecek fisik objek, cukup pihak Balai lelang mempertanyakan dan mengecek ke BPN, apakah ini tercatat atau tidaknya objek tersebut di BPN, dan BPN pun secara resmi mengeluarkan surat sesuai data yang ada di BPN.

Data yang dijaminkan ke Bank berupa SPH bisa menjadi alas hak apabila dilengkapi dengan Girik sebagai dasar kepemilikan, dan bisa langsung mengajukan permohonan Sertifikat.

Persyaratan permohonan tersebut tentu harus dilengkapi dengan 

1. Surat tidak sengketa yang di keluarkan oleh pihak Desa, 

2. Surat penguasaan Fisik

3. Surat kepemilikan asli (Girik Asli)

sepanjang itu tidak dilakukan atau tidak dilengkapi maka dianggap cacat Prosedur.tutur Ahli

mengenai proses yang dilanggar si pembeli mengajukan hak atau alas hak, apabila tidak sesuai dengan undang undang prihal jaminan atau tanggungan dan tidak dilakukan maka secara hukum masuk kategori cacat hukum.

Pemenang lelang dan pembeli lelang dianggap beritikad baik sepanjang hak tanggungan itu dilakukan, hak tanggungan itu sendiri yang bertanggung jawab BPN selaku pejabat yang mengeluarkan Sertifikat mengenai hak tanggungan atau jaminan.

Mengenai itikad baik atau tidak baik dengan tidak mengecek objek tanah, penguasaan Fisik, maka si pembeli sudah melanggar perjanjian jual beli dan bisa dikatakan kurang beritikad baik karena tidak melakukan prosedural. tegas Ahli.

Kalau awalnya sudah cacat Administrasi maka selanjutnya pun akan cacat administrasi. Hal ini bisa ditentukan dari mulai awalnya.

Meskipun sudah jadi Sertifikat dan dianggap memiliki kekuatan hukum tetap, maka bisa juga untuk mengajukan gugatan atau keberatan kepada pihak pengadilan. Pungkas Ahli

Dan akhirnya sidang di tutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.

(Tim)

)

×
Berita Terbaru Update