masukkan script iklan disini
JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Kepala Dinas Penerangan
Langkah tegas tersebut diambil usai sebelumnya pihak TNI AU telah melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk memudahkan proses penyidikan.
Di lansir dari kumparan Keempat pelaku penganiaya itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama.
”Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," ujar Indan saat dihubungi, Kamis (24/11).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut menurut Indan dikenai sejumlah pasal. Salah satunya pas terkait pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"[Pasal yang digunakan] 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," ucap Indan.
"131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambungnya.
Atas pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Indan lantas menjelaskan ancaman hukuman yang akan diterima para tersangka.
”Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Indan.
”Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang prajurit TNI AU bernama Prada Muhammad Indra Wijaya dinyatakan tewas setelah diduga menerima penganiayaan dari sesama prajurit TNI AU pada Sabtu (19/11).
Prada Indra merupakan salah seorang tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Indra meninggal setelah sebelumnya sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak. (*)