Bekasi - jurnal investigasi.com - Ibu Sanol yang hidup sebatang kara warga kampung bulak kukun Rt02/05, desa sukamurni, kecamatan sukakarya, kabupaten bekasi dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.Tapi dirinya belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial Bansos.
"Saya tidak pernah dapet duit atau bantuan pak, padahal saya sudah ngasih berkali kali di pintain foto kopi. KTP, KK, materai dan duit dua puluh ribu, tapi saya tidak pernah dapat bantuan pak, Ujarnya Ibu Sanol dengan nada lemas."
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu Desa atau Kelurahan.
Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu yang membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM Bansos.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur Bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.
Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima Bansos.
(Iyus kastelo).