Hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus ini, berjumlah Rp.310.264.909.00.
Editor : Nik Besitimur
Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Salvinus Solarbesain (SS) dan Nik Atdjas (NA), pihak ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM – D) pada sejumlah desa yang berada Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tahun anggaran 2021.
“Hari ini, Penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang berasal dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara ini, selain itu Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa penyidik merampungkan semua berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut umum (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2021” ujar Sumarsono selaku Kepala Kejari Saumlaki, Selasa 08/10/2022.
Dikatakan, SS dan NA ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-397/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka SS dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka NA.
SS dan NA diduga melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, subsidair yaitu pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk ancaman hukuman yaitu pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sementara untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya sumarsono.
Selain itu Sumarsono menyebutkan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus ini, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.310.264.909.00.
sebelumnya juga Sumarsono menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh SS dan NA adalah NA menawarkan satu program yang namanya sistem informasi manajemen desa kepada SS, kemudian SS memaksakan untuk memasukkan pengadaan sistem informasi manajemen Desa ini ke dalam APBDes di desa masing-masing.
Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 12 desa yang mengikuti arahan SS, SS memaksa para kades untuk menghapus beberapa kegiatan dan mengganti dengan program SIM D dan jika para kades tidak menuruti perintah SS maka APBDesnya tidak bisa disetujui. Demikian juga hal ketika dalam pelaksanaan pencairan, para kades diminta untuk mempercepat pencarian untuk melakukan pembayaran kepada SS dan NA.
“Memasukkan satu program ke dalam APBDes ini harusnya lewat tahapannya antara lain mulai dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes dan seterusnya sampai dengan APBDes tetapi yang terjadi adalah ketika APBDes sudah jalan dan dilakukan asistensi, SS memaksa para kades untuk menghapus beberapa kegiatan dan memasukkan program ini,” beber Somarsono.
Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM D. Di dalam proposal tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan pengaturan konten. Penganggaran yang di lakukan oleh setiap desa pun bervariasi yakni berkisar Rp.20.000.000 hingga Rp.30.000.000 per desa.
Somarsono menambahkan bahwa di daerah lain, program semacam ini diterapkan dan pihak penerima memperoleh perangkat Software dan hardware namun dalam kasus ini, para penerima hanya memperoleh software-nya saja.
“Nah, sampai dengan kita melakukan pemeriksaan ternyata program ini tidak berjalan atau program ini tidak bisa dimanfaatkan oleh desa sehingga berdasarkan hasil perhitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara,”tutup sumarsono.