BEKASI, Jurnal Investigasi.com - Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022 yang digelar oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) dan juga Dinas-dinas yang lain nya di Kabupaten Bekasi dinilai merugikan uang negara.
Pasalnya, banyak kegiatan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan saluran air(Drainase) dan jembatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jauh dari kata normatif, (11/10/2022)
Hasil temuan yang banyak di beritakan oleh insan pers di beberapa wilayah, seakan akan cuma jadi pemberitahuan semata kepada pihak dinas, tanpa pernah ada tindak lanjut dari kepala dinas, kepala bidang ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan, semua yang berkepentingan seakan tutup mata.
N.Rudiansah ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengatakan
sampai saat ini, kegiatan yang digelar oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN), dan beberapa dinas yang memang melakukan pembangunan tidak ada tindak lanjut dari kepala dinas, kepala bidang dan pejabat pelaksana teknis kegiatan untuk mengevaluasi kinerja para kontraktor sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
"Seakan-akan, dinas dan kontraktor sudah bekerjasama untuk merugikan uang negara, dan membohongi masyarakat yang merasakan imbas akibat kegiatan fisik yang tidak layak, karena jauh dari kata normatif,"ujar N.Rudiansah.
Kami selaku sosial control, di Kabupaten Bekasi, meminta Pj Bupati Bekasi untuk turun menyidak kegiatan yang digelar oleh dinas tersebut dan menindak tegas para pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN), dan dinas dinas yang lainya,
"Pj Bupati Bekasi juga harus memberikan peringatan kepada para pihak kontraktor yang sudah merugikan uang negara,"jelasnya.
(Srn/voy)