Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Bareskrim POLRI Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Redaksi
23 November 2022
Last Updated 2022-11-23T00:30:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan

JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan ini berbarengan dengan 2 korporasi yang telah ditersangkakan sebelumnya.

"Iya kita sudah lakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (22/11) sepert di kutip dari Kumparan

Meski demikian, Polri tengah mencari keberadaan E yang hingga kini masih buron. Surat panggilan kedua terhadapnya pun telah dilayangkan penyidik.
"Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E. Ini memang tidak mudah kita mencari, penyidik juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal," jelasnya.
Hanya saja, Pipit belum menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap E. Perihal penangkapan pun dia masih enggan membeberkannya. Pipit hanya memastikan bakal melakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap E.
"Nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," tutup dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan itu merupakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl