masukkan script iklan disini
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
JAKARTA,Jurnal Investigasi.com - KPK menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil.
"Diduga tersangka tersebut terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Suap dan gratifikasi tersebut diduga diterima Bambang terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
Ali belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut. Juga belum mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu. Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekitar Rp 56 miliar.
KPK Digugat
Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11). Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Siapa Bambang Kayun?
Bambang Kayun merupakan seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Merujuk gugatan praperadilan, Bambang dijerat tersangka suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, periode 2013-2019.
Di lansir dari penelusuran Kumparan Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis. Seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Lalu Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel.
Sebelumya, dia juga pernah penjabat Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008. Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.
KPK Yakin Polri Dukung Penyidikan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
KPK meyakini Polri mendukung upaya pengusutan dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Perkara ini melibatkan perwira aktif kepolisian.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil.
Bambang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11).
Terlebih, lanjut Ali, pengusutan perkara ini juga berkaitan dengan menjaga marwah kepolisian dari tindakan kasus korupsi.
"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," ungkap Ali.
Kata Polri soal Kasus AKBP Bambang Kayun
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan AKBP Bambang Kayun telah menjalani sidang etik usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedy, Rabu (23/11)
Namun, Dedy tidak mengungkap hasil sidang tersebut. Menurutnya keputusan sidang masih dalam proses oleh Divisi Propam Mabes Polri."Belum (diketahui hasilnya), menunggu dari Propam," jelasnya.(*)
Namun, Dedy tidak mengungkap hasil sidang tersebut. Menurutnya keputusan sidang masih dalam proses oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Belum (diketahui hasilnya), menunggu dari Propam," jelasnya.(*)