-->

Notification

×

Iklan

Iklan

𝘍𝘐𝘒𝘛𝘐𝘍 𝘗𝘌𝘙𝘑𝘈𝘓𝘈𝘕𝘈𝘕 𝘋𝘐𝘕𝘈𝘚 𝘋𝘗𝘙𝘋 𝘓𝘈𝘉𝘜𝘏𝘈𝘕𝘉𝘈𝘛𝘜 2013, 𝘐𝘕𝘐 𝘒𝘖𝘕𝘚𝘌𝘒𝘞𝘌𝘕𝘚𝘐𝘕𝘠𝘈.

22 November 2022 | 3:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-04T23:08:43Z

 


𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 _𝘑𝘶𝘳𝘯𝘢𝘭 𝘐𝘯𝘷𝘳𝘴𝘵𝘪𝘨𝘢𝘴𝘪.𝘤𝘰𝘮.

Enam Para tersangka , ZS, BR, FS, FPA,AS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"𝘈𝘯𝘤𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘗𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 20 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘗𝘦𝘯𝘫𝘢𝘳𝘢.𝘚𝘴𝘵𝘢𝘵𝘶𝘴 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘢𝘴 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘗-21 𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘭𝘦𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘥𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘪𝘯𝘪 𝘳𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘳𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪 𝘬𝘦 𝘑𝘗𝘜," 𝘛e𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘙𝘶𝘴𝘥𝘪 𝘔𝘢𝘳𝘻𝘶𝘬𝘪 𝘚𝘐𝘒.𝘔𝘏.

Terkait perjalanan dinas DPRD fiktif  tersebut Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. 

"𝘒𝘢𝘴𝘶𝘴 𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘪𝘯𝘪 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘶𝘴𝘶𝘵 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘬 2018.𝘵𝘪𝘯𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘬𝘰𝘳𝘶𝘱𝘴𝘪 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘵𝘶𝘳𝘶𝘵  𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘯𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘬𝘰𝘳𝘶𝘱𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘣𝘪𝘢𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘯𝘢𝘴 𝘢𝘯𝘨𝘨𝘰𝘵𝘢 𝘋𝘗𝘙𝘋 𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘕𝘚 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘢𝘵 𝘋𝘗𝘙𝘋 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 2013." 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘙𝘶𝘴𝘥𝘪 𝘔𝘢𝘳𝘻𝘶𝘬𝘪 𝘚𝘐𝘒 𝘔𝘏. 𝘚𝘦𝘭𝘢𝘴𝘢 22/11/2022


𝘗𝘢𝘳𝘢 tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022)," ujarnya.

Dijelaskan Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

"Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan)," jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). 

"Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," imbuhnya.

Lebih lanjut Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar. 

"Untuk kelengkapan Pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman" paparnya. (𝘔𝘑𝘐/𝘙𝘢𝘩𝘮𝘢𝘵 𝘧𝘢𝘫𝘢𝘳 𝘴𝘪𝘵𝘰𝘳𝘶𝘴) 

×
Berita Terbaru Update