Karawang // Jurnal investigasi.com // Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN inisial AA, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy dalam keterangan resminya.Dikatakannya, pada Kamis 0(6/10) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jum’at (07/10) sekitar pukul 03.30 WIB, hasil pemeriksaan tersebut AA lansung ditetapkan sebagai tersangka,"Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,”tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
Saat awak media mempertanyakan, kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan,“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.
Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,”ucapnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.
“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,”Singkatnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin,"pungkasnya.
Misnan LL.B.