Bekasi // Jurnal Investigasi.com // Pemerintah Kabupaten Bekasi serius dan tidak main - main menindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Saat ini Pemkab Bekasi sedang dibentuk Team Terpadu untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi meskipun dilarang Perda tersebut.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi kepada potretjabar.com menegaskan, bahwa hari ini pihaknya mengundang Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk membentuk Teem Terpadu.
Diantaranya, Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi. Team Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 jelas melarang THM yang meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.
"Hasilnya, kita akan bentuk tim terpadu untuk menegakkan perda 3 yang melibatkan semua instansi terkait,"Kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Kamis (06/10/22).
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi.
Seperti dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam. Ia mengatakan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.
"Ya itu bagus, artinya ketika kita buat perda itu harus diterapkan,"tukasnya.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu tidak taat lanjut ia, terhadap apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak. Kendati begitu, penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif.
"Yang menegakkan Perda adalah eksekutif,"pungkasnya.
Misnan LL.B.
Sumber : MOI Bekasi Raya.