"Mereka yang menerima uang dari saya diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan Ketua pengadilan Negeri Saumlaki, Panitera, mantan Wakil Bupati MBD" ungkap Sekda.
TIAKUR MBD, mediajurnalinvestigasi.com - Kasus SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah berjalan, sejumlah pegawai telah di panggil untuk dimintai keterangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Alfonsius Siamiloy menilai bahwa, Kasus ini telah di Tunggangi oleh Oknum-oknum yang tidak Bertanggung Jawab untuk mencari kesalahan Orang.
Sekda menjelaskan, kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh Kajari sebelumnya dan tidak ditemukan kesalahan prosedur.
"Kita dipanggil dan di periksa untuk buang-buang waktu dengan persoalan yang tidak jelas sehingga kasus ini sebaiknya dihentikan demi Hukum,"katanya.
Dilihat dari penggunaan keuangan operasional pemeritah daerah menurut kami selama ini baik-baik saja, dan tidak ada temuan BPK, dan jika itu ada maka tentunya kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang ada. ujar Sekda kepada Wartawan di ruang kerjanya Kamis 28/10/22.
Ditambahkan, Segala Persoalan keuangan daerah seharusnya dilakukan audit internal yang melibatkan Inspektorat, apabila terdapat kesalahan prosedur maka akan dilakukan sidang TPTGR.
Jika dalam sidang itu terbukti, kedapatan kesalahan dalam penyalagunaan keuangan, disitulah akan diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti atau mengembalikan keuangan Daerah berdasarkan keputusan sidang.
"Segala Permasalahan keuangan Daerah itu harus melalui mekanisme dan penanganan perkara. Bukan sebaliknya Pihak Kejaksaan Seenaknya mengambil Langkah untuk Melakukan pemeriksaan untuk mencari kesalahan Orang lain,"Bebernya.
"Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah menyita perhatian publik, telah ditangani Jaksa selama ini, merupakan persoalan yang belum tuntas penanganannya sejak tahun 2021. Sehingga saya Minta kepada kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Agar kasus ini Sebaiknya Dihentikan,"terangnya.
“Perlu diketahui, Anggaran itu Diambil Dari dana operasional Bupati MBD Tahun 2017 dan 2018, Yang Saya keluarkan sesuai arahan Bupati. Itu senilai Rp.600 juta lebih. Disalurkan ke Forkopimda karena Bupati Barnabas Orno Saat itu saking baiknya untuk membantu melihat kehadiran mereka misalnya, tidak ada kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, kami layani sesuai kemampuan, agar memperlancar urusan mereka disini untuk melihat pemerintahan waktu itu. Mengingat, pemerintahan baru saja pindah ke Kota Tiakur," Akui Sekda.
"Sementara yang di keluarkan oleh Bupati sendiri, Rp.400 Juta tidak tahu di peruntukan untuk keperluan Apa. Saya tidak mengetahuinya sehingga totalnya mencapai 1 miliar lebih,"pungkasnya.
"Semua Pengeluaran Uang Rp.600 Juta lebih ada di catatan saya. Sehingga, nantinya kedepan ada terbukti saat sidang saya akan tuntut, harus menghadirkan mereka yang menerima uang dari saya diantaranya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan Ketua pengadilan Negeri Saumlaki, Panitera, mantan Wakil Bupati MBD" Tutup Sekda.
Penulis : Nik Besitimur