masukkan script iklan disini
Makassar, Jurnalinvestigasi.com — Program kuliah gratis yang resmi dikeluarkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH-UIT) Makassar menuai polemik di kalangan Calon Mahasiswa Baru (Camaba), Rabu (26/10/2022).
Sejumlah Camaba FH-UIT memprotes kebijakan pihak kampus yang menggeser nama mereka dan dimasukkan ke dalam peserta mahasiswa umum (Berbayar - red).
"Dari awal sudah kami daftar untuk masuk program kuliah gratis dari Fakultas Hukum UIT, tapi pas mau menyusun KRS (Kartu Rencana Studi) kami dimasukkan di kelas umum dan diminta untuk membayar, padahal dari awal kami sudah daftar pada program kuliah gratis itu." Ujar salah satu Camaba yang meminta namanya tidak ingin disebutkan namanya saat berada di Kampus UIT Jalan Rappocini raya, Rabu (26/10/2022).
Menurut Camaba FH-UIT itu, ia menduga adanya sabotase kepada sejumlah Camaba agar digeser, padahal sebelumnya telah disetujui dan sudah mencetak KRS masing-masing.
"Kami menduga adanya sabotase, karena kenapa kami yang sejak awal dalam pemenuhan kuota sesuai informasi kami mendaftar dalam program itu dan telah mencetak KRS untuk disetorkan ke Prodi (Ptogram Studi), tiba-tiba digeser dan disuruh membayar. Yang lucu, peserta baru mendaftar yang diduga kerabat pejabat-pejabat UIT yang dimasukkan, 'kan aneh pak. Jadi, yang jadi pertanyaan juga NIM (Nomor Induk Mahasiswa) dan KRS kami sudah ada masuk dalam program gratis itu, tapi tiba-tiba diganti dengan orang lain, ada apa?" Kesal Camaba FH-UIT saat diwawancara.
Sejumlah Camaba itu pun berencana pertanyakan kejadian yang mereka alami ke Pendidikan Tinggi (Dikti) Perwakilan Sulawesi Selatan.
"Kami akan pertanyakan ini ke Dikti, apakah program dari UIT resmi arahan Dikti atau hanya akal-akalan pihak Fakultas Hukum UIT agar memenuhi kuota mahasiswanya. Jangan lah mendzalimi kami demi kepentingan satu golongan," imbuhnya.
Sementara itu, Dekan FH-UIT, DR. Amiruddin Pabbu menjelaskan sesuai hasil rapat, Rektorat memberikan kebijakan atau reward kepada para dosen untuk mencari keluarga atau tetangga agar dapat memenuhi kuota FH sebanyak 30 orang.
"Jadi, proses penerimaan itu kami hanya diberikan waktu 1 bulan, maka kebijakan yang diberikan Rektorat kepada kami sebenarnya itu adalah dalam bentuk reward yang diberikan kepada dosen-dosen. Kami menyampaikan kepada dosen untuk mencari keluarga atau teman-teman agar mencukupi kuota 30 orang itu," terangnya melalui voice yang berhasil dihimpun awak media pada 26/10/2022.
Amiruddin menambahkan, pihaknya (FH-UIT - red) telah melakukan validasi dan menentukan siapa saja yang berhak serta meminta para dosen untuk merekomendasi nama Camaba.
"Kami melakukan rapat dengan ketua Prodi, dan saya sendiri Dekan Fakultas Hukum, untuk memutuskan siapa yang berhak dalam memasukkan atau merekomendasi, berdasarkan hasil rapat maka kami merekomendasikan kepada dosen untuk memasukkan nama ke Fakultas Hukum," tambahnya lagi menerangkan.
Di sisi terpisah, Rektor UIT, DR. Abdurrahman membeberkan jika penentu dalam penerimaan mahasiswa baru berada di Fakultas masing-masing.
"Penentu dari kuota itu adalah fakultas masing-masing, karena saya sebagai Rektor atas ijin dari yayasan memberikan kuota kepada setiap fakultas, jadi kalau bicara nepotisme, kita tidak bicara nepotisme, karena yang saya berikan ini kewenangan kepada fakultas, silahkan berikan kepada dosennya, berikan kepada staffnya, kepada dekannya bahkan mungkin ada dari keluarganya yang ingin kuliah di UIT," bebernya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Di akhir penjelasannya, Abdurrahman menegaskan kepada sejumlah Dekan siapa pun jika kuotanya sudah cukup, maka tidak bisa lagi menambah, karena itulah kebijakan dari yayasan untuk memberi kouta kepada para mahasiswa yang dikoordinir oleh para Dekan.
Sumber : Liputantimur.com