Bekasi - Jurnal investigasi.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program sertifikasi tanah geratis dari pemerintah, di karenakan masih banyak nya tanah yang belum bersertifikat, tepatnya di Kampung Tambun Bulak RT 003 RW 007 ternyata masih ditemukan ajang Pungutan Liar (Pungli) diduga sebut saja (U) Oknum RT Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.Selasa (25/10/2022).
Saat team awak media bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya N.Rudiansah beserta Kadiv Investigasi KPK TIPIKOR DPD Kabupaten Bekasi Misnan LL.B, mendatangi salah satu rumah warga yang enggan di sebutkan namanya untuk mempertanyakan terkait program PTSL, masyarakat mengaku di pungut biaya untuk pengukuran tanah 150 ribu biaya ngetik 150 ribu, sertifikat jadi 600 ribu, total sebesar Rp 900 ribu per sertifikat.
N.Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengatakan pasalnya, warga yang mengikuti program PTSL harus membayar biaya diluar ketentuan, yang seharusnya mengurangi beban masyarakat, ini malah dimanfaat kan oleh diduga Oknum RT tersebut, hingga ratusan ribu rupiah yang tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas sudah kelewat batas, karena dalam aturan dan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per sertifikat. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,"tegas N.Rudiansah.
Ditempat yang sama Misnan LL.B.Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan team awak media, mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama warga Desa Sriamur yang diduga kuat di pungut oleh Oknum RT Desa Sriamur, kejadian ini akan saya laporkan kepada pihak-pihak terkait.
"Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL). Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018,"cetus Misnan LLB.
Kami Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi-instansi yang terkait agar dapat segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum RT Desa Sriamur Kabupaten Bekasi dan Panitia Ptsl . Agar dapat menimbulkan efek jera, serta menjadi contoh untuk Desa-Desa lainya, khususnya di Kabupaten Bekasi.
"Saat awak media konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada oknum RT tersebut, tidak ada penjelasan atau jawaban hingga berita ini di terbitkan dan kalau sampai tidak ada penjelasan kami akan laporkan kepada pihak terkait, terutama Kejari Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mengaudit penemuan kami di lapangan,"tutupnya.
Evoy/Team.