Bekasi // Jurnal investigasi.com // Pemerintah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik,Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,"Kamis (06,Oktober 2022)
Yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Kecamatan Sukawangi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut,Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum,
Camat Sukawangi Parno Martono S.Ap.M.Si,saat di temui awak media di ruangannya,ia mengatakan kami Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat,kami harus menerapkan sikap pelayanan yang baik kepada masyarakat,
Dalam memberikan pelayanan, haruslah menerapkan sikap yang baik kepada masyarakat dan pelayanannya juga harus tertib, Masyarakat harus merasa puas terhadap pelayanan yang kami berikan di Kecamatan Sukawangi,"ucap Camat Sukawangi Parno Martono.S.Ap.M.Si.
Joyo Warga masyarakat kampung Gombang Jaya Rt 003 RW.005 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi yang ingin bikin E-KTP dan Kartu Keluarga,mengatakan kepada awak media,saya sangat puas dan mengapresiasi dengan pelayanan di Kecamatan Sukawangi,
"Saya mengucapkan banyak terimakasih atas pelayanan di Kecamatan Sukawangi,Yang cepat tanggap apabila kita ingin bikin E-KTP dan Kartu Keluarga petugasnya pun sopan dan baik,"ujar Joyo