Cibinong, Jurnal Investigasi Com - Pengadilan Negeri Kelas (1A) Kebupaten Bogor, kembali menggelar sidang perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/PN.cbi/2022, yang sebelumnya beberapa kali Hakim Ketua Pengadilan menundanya dengan alasan saksi dari tergugat tidak hadir dalam persidangan. Kamis (27/10/2022).
Pengadilan Negeri Kelas (1A) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang perdata. turut Hadir dalam sidang antara lain penggugat serta tergugat I, (PT) ( PAP, ) Tergugat ll, lll, lV. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH yang beralamat di Jalan Curug 48 Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (25/10).
Dalam kesempatan ini saksi Dayat dari (Penggugat ) yang bertindak sebagai kuasa pembeli dari hajah Sukmawati mengatakan.
“Saya diberi kuasa oleh hj, Sukmawati dari Tahun 2006 – 2007 untuk membeli tanah ke Farid Effendi seluas kurang lebih 3 Hektar melalui (H) . Odeh dan Aang yang berlokasi di Kampung Nagrog, Sudimampir, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, berupa Girik Asli.
Setelah membeli, hj Sukmawati langsung menguasai dan menduduki lahan tersebut dengan membuat benteng, jalan, kandang kuda, taman, kolam renang termasuk rumah.
Pada saat itu juga saya di suruh hj. Sukmawati untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Desa dan Camat, hingga keluarlah 7 surat ( AJB) atas nama hajah, Sukmawati,” ucapnya.
Adapun mengenai sengketa atas lahan tersebut, saya tahu itu di Tahun 2010, yang katanya pihak ( PT) PAP memiliki surat berupa Sertifikat.
Padahal sudah jelas saya membuat surat AJB tidak dalam sengketa atau dipersengketakan, terlebih lagi munculnya sertifikat atas nama (PT) PAP, saya tahu persis dan saya selalu di lokasi tanah yang dibeli atas nama hajah Sukmawati tidak pernah ada pihak (BPN) yang ngukur, ”tegas Dayat.
Mengenai Farid Effendi yang menjaminkan kepada pihak Bank itu, setelah saya membeli lahan tersebut, dan saya yang di
suruh hajah, Sukmawati menduduki lahan itu di Tahun 2006 - 2007 hingga sekarang,” tegasnya lagi
Mengenai pertanyaan dari Tergugat (BPN) bahwa Farid Effendi di pidanakan, saya tidak tahu, karena pada waktu itu Farid Effendi tidak sedang atau lagi pidana,” tutur Dayat.
Yang jelas pihak BPN tidak pernah ada atau datang ke lokasi yang sedang dan lagi saya duduki untuk mengukur lahan untuk membuat Sertifikat atas nama PT PAP,” tegasnya.
Dari penelusuran dan pantauan yang kami lakukan secara langsung dalam persidangan atas pertanyaan yang di pertanyakan oleh para pihak terhadap saksi. Diduga adanya mafia tanah.
Dimana jawaban saksi yang juga selaku kuasa membeli dari hajah, Sukmawati secara gamblang menjawab dari semua pertanyaan para pihak. Dan patut diduga dengan munculnya Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN atas nama kepemilikan PT PAP tidak melalui normatif
Mulai dari pihak Desa maupun Camat tidak pernah ada permohonan pengajuan AJB atas nama PT PAP, berdasarkan data yang ada di Desa maupun Kecamatan.
Darimana munculnya Sertifikat. Desa dan Camat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima permohonan pengajuan AJB atas nama PT PAP
Apalagi yang sifatnya PT PAP. membeli lelang dari Bank, tentu harus ada pengukuran, pengumuman Sertifikat dan Panitia (A ) yang dibentuk oleh BPN harus di tandatangani oleh Kepala Desa, tanpa melakukan itu tidak bisa BPN mengeluarkan Sertifikat
SimSalabim, ternyata BPN Cibinong Kabupaten Bogor bisa mengeluarkannya
Kebijakan BPN itu akhirnya siapa yang bertanggung jawab ? Hanya Hakim Ketua Pengadilan yang dapat memutuskan berdasarkan fakta yang ada, jurnalis. (Udin).