Bekasi // Jurnal investigasi.com //
Dilatar belakangi dari keluhan para siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukawangi, terkait dengan dugaan adanya oknum sekolah yang melakukan Pungutan liar (Pungli) bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), LSM Pakar dan Media mengeluhkan karena uang dari batuan KIP nya sejumlah Rp 1 juta di potong oleh oknum Tata Usaha (TU) yang berinisial 'KS' dan oknum ketua Organisasi Siswa Intera Sekolah (Osis) 'KN'
"Kami media dan yang tergabung di Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya dan rekan Ketum Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Pakar Kabupaten Bekasi, Mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN) 1 Sukawangi untuk menkonfirmasi pihak sekolah atas dugaan ada nya pungli bantuan KIP yang di lakukan oknum Tata Usaha dan oknum ketua OSIS", ujar salah seorang anggota LSM kepada Awak Media, Selasa, (23/08/2022)
"Kedatangan Kami pun di sambut baik oleh Humas SMAN 1 Sukawangi, karena Kepala Sekolah (Kepsek) sedang menerima tamu, kemudian datang dari arah dalam ruang sekolah seorang oknum Tata Usaha (TU) yang di duga yang melakukan pemotongan uang bantuan KIP murid kelas 12 SMAN 1 Sukawangi,sedangkan uang tersebut sudah di kembalikan oleh pihak Sekolah kepada murid-murid" tambahnya.
Kepala Sekolah menyampaikan kepada para siswa-siswi terutama kepada para penerima bantuan KIP
"Apa bila memberikan uang bantuan KIP kepada 'KS' itu sebagai tanda terimakasih karena sudah di bantu mengurus administrasi KIP nya oleh 'KS', jadi kalian harus ikhlas memberikan nya, Jangan ngomong yang tidak-tidak yah kepada siapa pun, Kemarin media datang ke sekolah menanyakan terkait bantuan KIP, mereka ingin memeras” ungkap Kepsek Rabu, (24/09/2022).
Dan saat ini uang Rp 100,000,-uang pemotongan dari bantuan KIP sekolah sudah di kembalikan ke siswa siswi penerima bantuan KIP,
Dalam hal ini Ketum LSM Pakar, Rana Sumarna membenarkan dengan adanya dugaan pungli tersebut.
”Adanya dugaan pungli Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sekolah SMA Negri 1 Sukawangi, memang benar sebagian siswa-siswi penerima KIP yang seharusnya menerima uang sebesar Rp. 1 juta dan ada juga yang Rp. 800 ribu, namun dipotong Rp 100 ribu oleh oknum TU, dan oknum Ketua Osis" Ungkap Rana Sumarna, pada Rabu, (24/08/2022)
“Ini banyak dikeluhkan para murid dan juga wali murid, padahal sudah jelas ketentuan dalam kutipan Intruksi Presiden RI bahwa pihak sekolah dilarang memotong atau meminta uang KIP untuk siswa dengan alasan apapun, setiap siswa berhak menerima utuh demikian juga dengan aturan Permendikbud No. 44 tahun 2012, bahwa setiap sekolah dilarang memungut biaya dari murid ataupun orang tua murid, tetapi yang terjadi di SMAN 1 Sukawangi ini sudah melanggar aturan, dan dirinya berharap kepada dinas terkait terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengevaluasi dan melakukan kroscek ke Lapangan guna untuk menindaklanjuti, dugaan pungli tersebut," Pungkasnya.
Team.
Sumber : AWIBB Bekasi Raya