Bekasi - Jurnal investigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Bekasi,geram adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di lakukan oleh oknum RT 003 RW 007.Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah,mengatakan temuan itu,berawal adanya keluhan masyarakat,kami pun langsung investigasi Kerumah salah satu masyarakat bersama awak media dan Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi Misnan LL.B sekaligus Pimpinan Redaksi Jawa Barat Media Seputarindonesia.co.id,saat kami menanyakan terkait program PTSL tersebut kepada masyarakat RT 003 Rw 007.Ia mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 900 ribu per buku.
"Diduga Oleh oknum RT atau panitia PTSL di Desa Sriamur untuk mengurusi sertifikat,menurut kami tentunya ini perbuatan yang melawan hukum,“Ini jelas sudah kelewat batas.Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per sertifikat. Artinya ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan dan itu pungli,”tegasnya.N.Rudiansah.
Ditempat yang sama Misnan LL.B.Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan Team Media,mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama warga Desa Sriamur yang diduga kuat di pungut biaya diduga oleh oknum RT 003 Rw 007 Desa Desa Sriamur kejadian ini akan saya laporkan kepada pihak terkait,terutama Kejari Kabupaten Bekasi,Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit penemuan kami di lapangan apabila terbukti tangkap sipelaku pungli PTSL.
Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah.Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018,"tutup Misnan LL.B.
Saat awak media konfirmasi lewat pesan Whatsapp kepada oknum RT tersebut tidak ada penjelasan atau jawaban hingga berita ini di terbitkan.Nomor nya pun saat di konfirmasi kembali sudah tidak aktif cexlist satu.
Evoy/Team.