Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ja"am orang tua AM meminta perlindungan hukum ke polda metro jaya

Redaksi
23 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-23T08:24:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Bekasi,Jurnal Investigasi  Com.  Diduga  banyak  nya kejanggalan  saat penangkapan  anaknya dan  merasa di rugikan, Ja’am  warga   kampung Hutan Mada RT /03 /RW/ 02.  Desa. Jaya Bakti kecamatan  Cabang Bungin  kabupaten  Bekasi  mendatangi Propam  Polda  Metro Jaya, pada Senin (17/10)

Ja’am  yang  di  dampingi beberapa  kerabatnya mendatangi  Propam Polda  Metro Jaya  guna meminta  perlindungan hukum  dan melaporkan Kanit  berinisial (P). dan Penyidik Polsek Cabang Bungin.yang berinisial ( B). 

Saat  di wawancarai  awak  media Jurnal Investigasi.  di parkiran Gedung  Promoter  Polda Metro Jaya,  Ja’am mengatakan,  bahwa dalam  penangkapan anaknya  bernama  (AM) atas dugaan kasus  Rudapaksa  anak  di bawah  umur  di nilai  adanya  kejanggalan.

“Kami  sekeluarga  menilai  banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan  adanya  unsur  di jebak  saat  penangkapan anak  kami,” ujar Ja’am.

“Kami  meminta perlindungan  hukum kepada  Propam Polda Metro Jaya.  untuk  kasus anak  kami,  dan  juga kami  melaporkan  Kanit dan  Penyidik  Polsek Cabang  Bungin kabupaten  Bekasi  atas adanya  kejanggalan  saat penangkapan  anak  kami,  "pungkasnya.

Perlu  diketahui, sebelumnya  (AM) di  tangkap  Oleh  Reskrim  Polsek Cabang  Bungin  pada tanggal  (21)  September 2022,  bersama  teman cewek  nya  sendiri seorang  gadis  berinisial (A)

Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji, mengatakan bahwa (A) yang mengaku sebagai korban  ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya,  akan  tetapi  (A) ini  juga  melakukan hal  yang  sama,  dengan beberapa  laki-laki  lain.

Menurut  keterangan  dari  beberapa  saksi,  bahwa  (A) yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh (AM) ini  sudah  terbiasa,  bahkan  saksi  sering  dimintai  nomor telpon  laki-laki  oleh  korban.

Menurut  saksi  yang pernah  di  hubungi (A) yang mengaku sebagai korban,  saksi pernah  mau di ajak  untuk  kencan /berhubungan badan, dengan  meminta bayaran,  akan  tetapi saksi menolak.

Dari  keterangan  beberapa  orang saksi, diduga  bahwa  korban (A) Yang mengaku sebagai korban sering  melakukan  Boking Online (B'O)  melalui Aplikasi Via WhatsApp yang  meminta  bayaran kalau  sudah  selesai bertransaksi  kencan. Kata  keterangan beberapa  orang  saksi yang  tidak mau disebutkan  namanya.

Menurut keterangan Keluarga dan kerabat nya Ja'am dirinya Pernah 4 kali  datang ke kantor mapolsek Cabang Bungin. hendak bertemu  Kanit  dan penyidik  meminta bantuan  petunjuk  dan arahan nya .

Kata Kanit  inisial  (P) dan penyidik (B). datang saja hari Jum,at  ya Bang saat  saya sedang  piket dan bawa saksinya ucap kanit  dan  penyidik nya. 

Kerabat  dan  Ja’am membawa  saksi  ke Polsek  Cabang  Bungin pada hari  Jumat  menuruti  perintah  penyidik  inisial (B). dan Kanit  (P). 

Sesampai  nya di  polsek kerabat  ja.am  menunggu Kanit yang membuat janji. inisial (P) dan  penyidik inisial (B) dari jam 12; 40 sampai 17 :15  pak kanit dan penyidik  tidak  datang  di WA  dan di Telpon  pun  tidak di  jawab   dengan rasa  kecewa  kami  pun pulang. Tutur kerabat Ja’am.

” Selain  minta perlindungan  hukum kepada  Propam  Polda Metro Jaya,  saya  selaku orang tua  ( AM)  memohon dengan  sangat  agar anak  saya  di keluarkan/di kembalikan"  Tutur Ja’am  dengan meneteskan  air  mata

(Udin).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl