Bekasi,Jurnal Investigasi Com. Diduga banyak nya kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Hutan Mada RT /03 /RW/ 02. Desa. Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya, pada Senin (17/10)
Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit berinisial (P). dan Penyidik Polsek Cabang Bungin.yang berinisial ( B).
Saat di wawancarai awak media Jurnal Investigasi. di parkiran Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Ja’am mengatakan, bahwa dalam penangkapan anaknya bernama (AM) atas dugaan kasus Rudapaksa anak di bawah umur di nilai adanya kejanggalan.
“Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami,” ujar Ja’am.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya. untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas adanya kejanggalan saat penangkapan anak kami, "pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya (AM) di tangkap Oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal (21) September 2022, bersama teman cewek nya sendiri seorang gadis berinisial (A)
Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji, mengatakan bahwa (A) yang mengaku sebagai korban ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, akan tetapi (A) ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.
Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa (A) yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh (AM) ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai nomor telpon laki-laki oleh korban.
Menurut saksi yang pernah di hubungi (A) yang mengaku sebagai korban, saksi pernah mau di ajak untuk kencan /berhubungan badan, dengan meminta bayaran, akan tetapi saksi menolak.
Dari keterangan beberapa orang saksi, diduga bahwa korban (A) Yang mengaku sebagai korban sering melakukan Boking Online (B'O) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. Kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut keterangan Keluarga dan kerabat nya Ja'am dirinya Pernah 4 kali datang ke kantor mapolsek Cabang Bungin. hendak bertemu Kanit dan penyidik meminta bantuan petunjuk dan arahan nya .
Kata Kanit inisial (P) dan penyidik (B). datang saja hari Jum,at ya Bang saat saya sedang piket dan bawa saksinya ucap kanit dan penyidik nya.
Kerabat dan Ja’am membawa saksi ke Polsek Cabang Bungin pada hari Jumat menuruti perintah penyidik inisial (B). dan Kanit (P).
Sesampai nya di polsek kerabat ja.am menunggu Kanit yang membuat janji. inisial (P) dan penyidik inisial (B) dari jam 12; 40 sampai 17 :15 pak kanit dan penyidik tidak datang di WA dan di Telpon pun tidak di jawab dengan rasa kecewa kami pun pulang. Tutur kerabat Ja’am.
” Selain minta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya, saya selaku orang tua ( AM) memohon dengan sangat agar anak saya di keluarkan/di kembalikan" Tutur Ja’am dengan meneteskan air mata
(Udin).