Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan,"Alat Pelindung Diri (APD),wajib di pakai tapi sangat ironisnya,saat Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bersama Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi dan Awak Media melakukan Investigasi ke pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan kali kong Genta,terlihat seorang pekerja tidak mengenakan APD.
"Para pekerja disaat istirahat langsung di konfirmasi oleh ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya dan Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi dan team awak media,ia mengatakan kedalam borfil 5 meter Sesuai gambar lah kalo tidak sesuai gambar nanti kena masalah papan nama ada lebar 1,5 (semeter setengah), panjang 11 (sebelas), tiang tenggah tidak ada, menggunakan habim,kerja sudah seminggu,"Ujarnya Pekerja.
Pekerjaan Proyek Pembagunan Jembatan kali kong Genta Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,tersebut di kerjakan oleh CV Prabu Tanu.Sumber Dana APBD TA 2022.Nilai Rp.197.506.889.Selesai : 09 Desember 2022.Mulai : 26 September 2022.Waktu Pelaksana : 75 ( Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender.Nomor SPMK : PG.02.02/316-PL)SPPBJ/PJT/DSDABMBK/2022.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudainsah,mengatakan hasil investigasi kami seorang pekerja tampak tidak menggunakan APD sangat mirisnya lagi pekerja ada yang menggunakan celana pendek yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).Bahkan ada salah satu pekerja itu terlihat cuma mengenakan helm pengaman yang lainya tidak menggunakan APD.
Terkesan, pelaksana proyek, CV Prabu Tanu, mengabaikan aturan yang diwajibkan,karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu,"ucap N.Rudiansah kepada media Jurnalinvestigasi.com
Lanjutnya Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah menegaskan,sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku.
"Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.Menurut dia,bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta,"tegas N.Rudiansah.
Srn/Evoy/Team.