Jakarta, Jurnal Investigasi - Selain merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut menembak kepala ajudannya tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Sekira pukul 17.11 WIB, terdakwa Ferdy Sambo berjalan kaki masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan bertemu dengan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga yang bertugas menjaga di rumah dinas,” kata jaksa.
Di saat bersamaan, Ricky Rizal Wibowo yang juga menjadi terdakwa pembunuhan mengetahui kedatangan Ferdy Sambo. Ricky bertugas mengawasi keberadaan korban yang berdiri di taman halaman rumah Duren Tiga.
”Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban ke depan sehingga posisinya tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di samping kanan terdakwa. Sedangkan Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban melakukan perlawanan berada di belakang Richard,” ungkap jaksa.
Sedangkan Putri Candrawathi, lanjut jaksa, berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Yosua berdiri.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Yosua, ”Jongkok kamu!!”.
Sambil mengangkat kedua tangannya, Yosua sempat bertanya, ”Ada apa ini?”.
”Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard dengan mengatakan ”Woy! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!”.
”Setelah mendengar teriakan Ferdy Sambo, lalu Richard langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Yosua dan menembakkan sebanyak tiga atau empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” sambung jaksa.
Ferdy Sambo lalu menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
”Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia,” papar jaksa.
Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Selain itu, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
”Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri,” ujar jaksa.