Bekasi // Jurnalinvestigasi.com // Pekerjaan proyek Dinas Pendidikan yang sedang dilaksanakan di SDN Sukabakti 01 Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, terlihat saat pengecoran di malam hari pekerjaan tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sampai pekerja matanya Kelolodan Dak Beton,Kamis (15/09/2022) malam
Dalam hal ini terlihat diduga lemahnya penerapan mannajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3) diduga bisa terjadi karena pengawasan yang kurang, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas terkait, hingga menjadikan para pekerja proyek abaikan K3, salah satunya seperti pembangunan rehab total SDN Sukabakti 01.
Diketahui proyek pembangunan SDN Sukabakti 01 itu dikerjakan oleh CV (Riaprima Putri Ambar)
Sumber dana : APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022.Harga kontrak : 1.918.567.200.00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan belas juta lima ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah.waktu pelaksana : 120 ( seratus dua puluh) hari kalender.mulai : 1 Agustus 2022.Selesai : 28 November.
Di saat Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah bersama Awak Media,melakukan investigasi kelapangan sangat disayangkan melihat para pekerja diduga tidak memakai perlengkapan yang memadai sampai ada salah satu pekerja matanya Kelolodan Cor Dak Beton disaat pengecoran di malam hari.
"Dalam rehab total pembangunan SDN Sukabakti 01 tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama didalam pelaksanaan aktifitas kontruksi,"ucap N.Rudiansah.
Lanjut N.Rudiansah juga menyampaikan bahwa, keselamatan pekerja pada pembangunan kontruksi sangat penting, serta berharap pada para pengawas,serta konsultan supaya hal ini menjadi perhatian.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja,demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
"Sebagai Social Kontrol, kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian para pengawas dan Konsultan, karena ketika keselamatan para pekerja diabaikan, bagaimana dengan mutu dan kualitas pekerjaanya, sebagaimana yang terkandung dalam permenaker No.5 tahun 2018 serta UU no.1 tahun 1970 tentang kewajiban penerapan K3 ditempat kerja,"tegas N.Rudiansah.
Evoy/Team
Sumber : AWIB Bekasi Raya.