Bekasi // Jurnalinvestigasi.com // Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) SS Gamprit dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi,Dengan nilai anggaran Rp.199.465.118,00,Sumber dana APBN Tahun 2022,Pelaksana CV.
CAHAYA RODA MALAM,Yang berlokasi di Kampung Gamprit Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Proyek pembangunan TPT SS Gamprit tersebut di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi,Hal itu karena pekerjaan pembangunan TPT di duga tidak ada proses penggalian tanah lumpur untuk dasar pondasi,Dan di duga tidak pakai pondasi,Dan pihak proyek di duga sudah kurangi volume tinggi pembangunan TPT.
Ajam salah seorang pekerja di pembangunan TPT SS Gamprit saat di tanya volume pekerjaan pembangunan TPT mengatakan,"Panjang 120 meter jadi 240 m² kalau dua sisi,Kalau tinggi 100 cm",jelas ajam kepada Media.
Dan saat Media kembali bertanya,Volume tinggi 100cm itu apa berikut pondasi,"Kan Diah mah gak ada pondasi",Pungkas Ajam.Jumat.30/09/2022.
Pembangunan TPT SS Gamprit yang di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi sudah barang tentu akan mengurangi mutu dan kwalitas nya,Ini jelas masyarakat yang akan di rugikan karena pembangunan TPT yang di duga tidak pakai pondasi akan cepat rusak akibat dasar nya yang tidak kokoh dan berlubang,Untuk Pengawas Dinas dan Konsultan jangan tutup mata,Turun langsung ke lokasi proyek awasi pekerjaan pembangunan TPT SS Gamprit,Tegur dan arahkan pihak kontraktor agar pekerjaan nya sesuai dengan apa yang sudah tertuang di Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Chupes