Bekasi,jurnal investigasi.com-Pelaksanaan proyek pembangunan gorong-gorong saluran air yang melintas di jalan raya Rt 002, Rw 005, Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, proyek Papan informasi kegiatan tidak ada, ini sudah jelas menyalahi uu no. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Para pekerja proyek tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), safety Standard Operasional Prosedur (SOP),
Pihak pelaksana proyek diduga
melakukan Pencurian Aliran Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilokasi pekerjaan, dan jika memang benar pihak pelaksana proyek diduga melakukan pencurian maka harus di berikan sanksi tegas sesuai uu kelistrikan, yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Ketenaga listrikan No 30
Tahun 2009 Pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan denda
"Jojon" Warga sekitar menjelskan bahwa ia bersama warga lainnya sangat kecewa Karena pihak perusahaan yang mengerjakan gorong-gorong saluran air yang melintas jalan tanpa papan informasi proyek, hal ini diduga proyek Siluman merampok uang negara dan uang rakyat, dirinya minta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) segera hentikan sementara pekerjaan proyek pembangunan gorong-gorong Saluran air tersebut, ujarnya.
Masih Jojon sampaikan bahwa, informasi dari lokasi proyek itu pelaksana namanya Nana, orangnya ada dilokasi kepada awak media mengabarkan.
"Nana" Pelaksana proyek pembangunan gorong-gorong saluran air yang melintas di jalan raya saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, pekerjaan tersebut bukan punya dirinya, ia hanya kebetulan lewat dan melihat saja, tuturnya.
(Tim)