Banyuasin, Jurnalinvestigasi.com —
Diduga oknum masyarakat lakukan penyerobotan tanah warga yang terjadi di Desa Sumber Mukti Kecamatan Selat Penugukan Kabupaten Banyuasin. Kejadian seperti ini memang sudah acap terjadi, baik di kalangan masyarakat maupun perusahaan-perusahaan.
Tanah yang diduga diserobot atau diklaim kali ini oleh seorang warga bernama Jamalin dialami oleh Bayan dengan luas kurang lebih 15.000 m² atau 1½ Ha yang telah memiliki alas hak yang baku berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terdaftar dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin pada tahun 2017 melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Nah, entah dengan dalih dan atas dasar apa sehingga bapak Jamalin berani menyerobot atau mengklaim tanah tersebut.
Bayan telah memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Konvensional (LBHK) Kabupaten Banyuasin yang diketua oleh Mohammad Dedi Susanto, untuk mengusut masalah penyerobotan tanah miliknya tersebut.
Team LBHK pun melakukan peninjauan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (27 September 2022)
Menurut keterangan Juru Bicara Tim LBHK, Dwi Kristanto saat di lokasi, pengklaimannya sangat aneh dan janggal, karena Jamalin bisa-bisanya mengklaim tanah dimaksud dengan menulis di papan bor bahwa tanah berukuran 200 m² X 200 m² yang dengan kata lain 4 Ha.
"Sementara berdasarkan SHM lahan hanya seluas kurang lebih 15.000 m² atau sama dengan 1½ Ha," tegasnya.
"Bukan hanya tanah pak Bayan saja yang sudah diklaim oleh pak Jamalin, tapi masih banyak lagi tanah milik warga lain yang menjadi korbanya," imbuh Dwi Kristanto mengungkapkan.
Melalui kejadian ini, Bayan yang akan didampingi oleh LBHK akan menggugat masalah tersebut ke pihak yang berwajib jika Jamalin masih tetap bersikeras mempertahankan tanah tersebut.
Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Konvensional (LBHK) Kabupaten Banyuasin yang beranggotakan dari gabungan para jurnalis dari beberapa media, LSM, dan anggota lembaga lainnya ini dibentuk guna membantu masyarakat yang membutuhkan dalam penanganan perkara yang sifatnya baik itu Perdata maupun Pidana dengan cara sukarela.