masukkan script iklan disini
Kab.bekasi jurnalivestigasi.com
Peredaran jenis obat-obatan golongan (G ) seperti Eximer dan Tramadol kembali marak di Wilayah kab Bekasi dan wilayah Hukum Polsek Tambelang , toko berkedok kosmetik itu berada di Kampung pekuning Poncol perbatasan , Desa sukarahayu dan desa sukahurip dan perbatasan antara Kecamatan Tambelang , dan kecamatan Sukatani. Kabupaten Bekasi. dengan modus berkedok toko kosmetik
Praktek jual beli jenis golongan (G), Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminal dan memabukan.
hasil Investigasi di lapangan Awak media jurnalinvestigasi, mendatangi toko tersebut untuk konfirmasi mengenai adanya dugaan penjualan obat golongan (G) seperti eximer dan tramadol. Ternyata benar apa adanya,
SUWIRA ADITIO, A. Md. selaku anggota BPD Desa sukarahayu pada saat di konfirmasi oleh awak media jurnalinvestigasi.com, melalui telpon seluler via WhatsApp, pada hari Selasa tanggal 20/September 2022. JM 22.00 wib memang betul bang ada nya di wilayah saya ada penjualan obat obatan kata gori golongan (G) seperti Eximer dan tramadol.
"Lanjut saya sudah mengupayakan agar penjual obat obatan itu tutup dan saya selaku anggota BPD dan masyarakat desa sukarahayu sudah melakukan pengerebekan. Sekitar seminggu yang lalu, tapi Masi saja buka,
"Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) sektor setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP) Kecamatan Tambelang , agar segera menindaklanjuti serta menutup toko yang menjual obat jenis Excimer dan Tramadol yang berada di kampung pekuning Poncol yang berada di perbatasan , antara Desa sukarahayu dan desa sukahurip kecamatan Tambelang dan kac. Sukatani, yang kerap meresahkan anak muda dan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan (G) yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan (G)tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Ermanto/Alex)