Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu Hj Juraidah Harahap.S.AP Minta DPMPTSP

Redaksi
17 September 2022
Last Updated 2022-09-16T23:58:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Komisi I DPRD Labuhan Batu Rapat Bersama jajaran OPD DMPT2SP,DLH,Dishub dan Masyarakat Pulo Padang (foto/Jurnal Investigasi.com)


Labuhanbatu - Jurnal Investigasi. Com-Menindak lanjuti orasi tuntutan emak - emak warga kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 15/9/2022 kemarin terkait Berdirinya PMKS PT. PPSP yang disinyalir telah merugikan Kesehatan lingkungan serta hal memperoleh kesehatan masyarakat dengan mengangkangi Perundang undangan yang berlaku,  Hj Juraidah Harahap S.AP selaku  ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengambil sikap nya sebagai wakil rakyat, menampung Aspirasi/ Keluhan Masyarakat memenuhi Komitmentnya pada  orasi kamis 15/9/2022 kemarin melakukan pemanggilan terhadap sejumlah OPD terkait ,pihak perusahaan sekaligus sejumlah masyarakat untuk uji materi dasar diterbitkanya Ijin PT. PPSP Pulo padang pada Jum'at 16 /9/2022 sehubungan pihaknya Bukan lah bagian dari Eksekusi atau Pemutus melainkan sebagai mediator dan pengawasan.


Pada rapat tersebut Komisi satu meminta keterangan secara jelas,transparan di depan sejumlah Pihak diantaranya OPD terkait menganalisa dasar diterbitkannya ijin yang mohonkan PMKS PT. PPSP  yang hingga saat ini menjadi Polemik Di kabupaten Labuhanbatu, bahkan berakibat terjadinya komplain masyarakat berulang kali menuntut ketegasan pemerintah Labuhanbatu, diduga tidak melaksanakan Peraturan berakibat adanya persepsi  bahwa pemerintah Labuhanbatu Lemah  dalam penegakan hukum dan peraturan pemerintah yang seharusnya. 


Pada kesempatan itu jelas secara terbuka kronologi serta dasar dasar di terbitkannya Segala bentuk Ijin atas berdiri dan beroperasinya PMKS PT, PPSP terkuak secara terang benderang. 


Pada kesempatan itu Dinas PUPR Labuhanbatu diwakili Erna Br Purba Menjelaskan berawal dari penyuratan DPMPT2SP meminta Rekomendas Ijin Lokasii tata ruang atas permohonan PT. PPSP akan didirikannya PMKS di Kelurahan Pulo Padang, seiring hal itu Erna br purba menjelaskan bahwa berdasar sejumlah Peraturan, pemetaan, serta kordinat lokasi yang diajukan pemohon telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pada objek tanah yang diajukan pemohon (PT.PPSP ) memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Bersyarat  Dengan ketentuan bahwa pihak pemohon wajib memenuhi kewajiban nya  sesuai ketentuan yang berlaku yakni. UKM. UPL. AndLalin, dan sebagainya sebagai pemenuhan kewajiban. 


Demikian pula yang disampaikan Dinas BPMPT2SP bahwa berdasar sejumlah Rekomendasi yang dipersyaratkan telah terpenuhi pihak PT. PPSP ,maka DPMPT2SP wajib memberikan hal kepada pemohon yang sebelumnya mengacu Pada Perda Kab Labuhanbatu Tentang Tata ruang, diketahui pada Perda labuhanbat tidak trrcantum hal yang menyatakan /membatasi jarak dua kilometer dari pemukiman atau 10 KM dari pusat Perkotaan. Seperti tertuang pada peraturan menteri perindustrian no 35 tahun 2010, karenanya tidak ada alasan dinas BPMPT2 SP untuk tidak mengindahkan Permohonan Dimaksud. Yang tentunya tidak terlepas dari adanya sejumlah rekomendasi yang wajib terpenuhi oleh dinas terkait diantaranya  UKL, UPL, Andalalin, BPN, Pertanahan, kelurahan Pulo Padang, Camat Rantau utara, Pertanian, Dishub,sehingga diterbitkannya IMB PT. PPSP.  


Intinya jika BPMPT2SP dengan ketentuan Perda yang ada terjadi kelalaian, berati ada kehilafan antara peraturan tata ruang kabupaten Labuhanbatu dan peraturan kementrian perindustrian RI no 35 tahun 2010 yang tidak singkron. 


Peraturan menteri perindustrian  menyatakan kegiatan industri minimal 2 km berjarak dari pemukiman rakyat terabaikan bukanlah unsur pelanggaran DPMPT2SP dalam menetapkan keputusan, justru itu merupakan Kehilafan Perancangan Perda Yang telah lalai menetapkan ketentuan jarak terdapat Peraturan Menteri Perindustrian no 35 tersebut.dengan kata lain ketentuan jarak itu tidak terdapat pada perda labuhanbatu berdasar pada keputusan menteri perindustrian


Demikian pula Keterangan yang disampaikan oleh dinas LH kabupaten Labuhanbatu oleh Rusli Siregar, bahwa berdirinya PMKS PT. PPSP diketahui pada Tahun 2017, selaian itu Rusli Siregar jelas menyatakan bahwa dinas LH hingga saat ini dimasa jabatannya selalu plt DLH saat ini. tidak ada mengeluarkan Rekomendasi / ijin terkait IPAL, Lumbung Limbah B3, dan uji emisi. 


Selanjutnya pihaknya Memperjelas ketentuan yang berlaku bahwa pada peraturan sebelum Peraturan Cipta kerja Tahun 2021 bahwa ketiga ijin di maksud diatas tidak menjadi ketentuan terikat bagi pengelola usaha PMKS karena ijin tersebut dapat dilakukan setelah PMKS  mengoperasionalkan PMKS.dalam kata lain ketiga hal tersebut dapat terlaksana ketika PMKS telah beroperasi, Sementara ijin yang dikeluarkan DPMPT2SP mengacu pada peraturan sebelumnya tepatnya Ijin PT. PPSP itu Pada Tahun 2017 dan masih mengacu pada peraturan sebelumnya. 


Management PT. PPSP yang diwakili Manager pelaksana jelas mengakui sejak adanya gejolak keberatan masyarakat Pulo Padang terkait Percobaan kemampuan kontruksi PMKS PT. PPSP mengelola Brondolan telah dihentikan sejak 15 juni 2022, dan pihaknya tetap melakukan pemanasan alat sebagai upaya antisipasi kerusakan alat  selama max 2 jam interpal waktu 2 minggu sekali guna hindari kerusakan alat Pengolahan. Hal itu dilakukan Sembari menunggu keputusan pengadilan negri Rantauperapat atas gugatan Masyarakat Pulo Padang terhadap PT. PPSP beberapa waktu lalu. 


Meninjau menganalisa sejumlah penjelasan dari sejumlah OPD terkait, dan mengingat bahwa telah terabaikan ya  peraturan kementrian perindustrian yang jelas menyatakan bahwa Kegiatan Industri minimal berjarak 2 KM dari Pemukiman Masyarakat dan tidak terperinci pada Perda Labuhanbatu karenanya Komisi satu DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meminta DPMPT2SP segera Menyurati OSS dan Kementrian Guna Memberikan Penjelasan Terkait diterbitkannya Ijin Berdiri dan Beroperasinya PT. PPSP. Dan meminta agar kegiatan produksi PMKS dihentikan sembari menunggu keputusan pengadilan. 


Terpisah PD iCON RI Labuhanbatu RF. Sitorus Ketika dimintai Pendapatnya terkait Perda labuhanbatu yang telah Mengabaikan Peraturan Menteri Perindustrian no 35 tahun 2010 menetapkan kegiatan industri minimal 2 KM dari pemukiman tidak dicantumkan dalam perda labuhanbatu mengatakan bahwa hal itu terjadi diduga karena adanya unsur Pemaksaan keinginan Penguasa pada saat itu untuk tetap memperoleh hasratnya dengan mengabaikan sejumlah turunan peraturan maupun ketentuan  yang berlaku di Republik ini.yang akhirnya menimbulkan polemik yang berkesinambungan antara masyarakat dengan Pengusaha. 


Jelas dalam Rancangan RTRW labuhanbatu yang telah di setujui gubernur Provsu tercatat sejumlah ketentuan menjelaskan bahwa ketentuan jarak Pemukiman dan jarak ke Pusat kota serta menyatakan bahwa Kecamatan Rantau utara bukanlah tempat kegiatan Industri justru menunjuk 141 ha wilayah industri ada di Rantau selatan, Justru ketentuan itu yang telah diabaikan dan dilanggar ketentuannya.sementara dengan kasat mata kita dapat melihat bahwa lokasi PMKS itu tidak dapat dipungkiri tepat bersebelahan dengan Yayasan  Misbahul Zikri yang kini memiliki siswa sebanyak 368  orang yang menurut pengakuan ketua yayasan telah terganggu kenyamanan belajar mengajar nya karena bau dan polusi udara serta kebisingan mesin dengan keberadaan PMKS PT. PPSP dan Pemukiman Masyarakat yang merasa dirugikan dari dampak asap yang melamuri pakaian mereka saat di jemur"terangnya sembari berharap kiranya dengan kondisi dan situasi yang ada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan hal terbaik bagi masyarakat, sehubungan wilayah yang baik itu di ukur dari kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di dalamnya." Terang sitorus. 


Karenanya terkait turunan peraturan yang tidak mengikuti ketentuan Peraturan diatasnya dalam kata lain adanya Perubahan dari ketentuan yang telah menjadi ketetapan sebelumya diduga adanya unsur unsur yang tidak semestinya perlu dibawa ke ranah yang berwenang PTUN. Untuk dikaji Ulang "tandasnya.


Pada rapat tersebut turut hadir kabag IPS polres labuhanbatu, beserta jajaran, Manager PT. PPSP, Masyarakat kelurahan pulo padang. PLt Kepala dinas Lingkungan Hidup. pLt DPMPT2SP,  Kabid sarana dan Prasaran Dinas PUPR, Ketua Komisi Satu DPRD LabuhanbatuHj juraidah harahap S.AP didampingi Rudi saragih. Poltak marsada Rambe serta di pantau sejumlah insan Pers

(Koreksi Atas Diterbitkannya Ijin PT. PPSP Pulo Padang)


(MUI/RFSitorus/NN/TIM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl