Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasus Wartawan Karawang Di Aniaya, FJM Minta oknum ASN Terduga Pelaku di Proses Hukum

Redaksi
21 September 2022
Last Updated 2022-09-21T11:52:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ilustrasi

Majalengka,Jurnal Investigasi.com - Insan Pers kembali berduka Cita dengan kejadian yang menimpa wartawan Karawang, Gusti Gumilar atau akrab di panggil Junot dan Zainal Abidin, 

Sungguh biadab perlakuan yang di terima kedua nya, tidak hanya di sekap dan di intimidasi, namun juga mendapatkan kekerasan fisik serta di paksa meminum air kencing oleh pelaku yang notabene seorang Pejabat di lingkungan pemerintah daerah Karawang

Sunoko,SH ketua forum jurnalis Majalengka (FJM) mengecam keras atas peristiwa tersebut, di wawancara di ruang kerja nya Rabu,(21/9) diri nya mengatakan bahwa apa yang di lakukan pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut harus di tindak tegas oleh pihak kepolisian, payung hukum nya jelas wartawan di lindungi undang undang pers ketika dalam bertugas di lapangan ketika mencari informasi untuk pemberitaan

Forum Jurnalis Majalengka (Foto/jurnal investigasi)


"Kami dari forum jurnalis Majalengka mengecam dan mengutuk keras atas peristiwa yang di terjadi di Karawang terhadap rekan kami Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin, polisi harus bertindak tegas dan segera memeriksa pelaku yang di duga seorang oknum pejabat ASN pemkab karawang, profesi wartawan kan sudah jelas negara melindungi, ada Undang undang Pers yang menjadi payung hukum nya " kecam nya

Lebih lanjut Sunoko,SH yang juga seorang advocat Memandang perlu nya DPR RI dan pemerintah membuat penguatan undang undang pers sehingga peristiwa perbuatan melawan hukum di mana korban nya adalah para wartawan tidak lagi terjadi ke depan, sudah banyak kejadian yang menimpa wartawan di lapangan namun tidak jelas perjalanan kasus hukum nya menurut Sunoko,SH

" Saya rasa perlu ada penguatan undang undang pers untuk lebih melindungi tugas jurnalistik wartawan di lapangan, agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap para insan pers, banyak kasus kekerasan terhadap wartawan tidak jelas penyelesaian nya peran pemerintah dan juga DPR RI untuk membuat penguatan undang undang pers " tambah nya

Kronologis peristiwa 

Di rangkum dari berbagai sumber, kronologis kejadian kekerasan terhadap wartawan Karawang seperti yang di tuturkan Junot kepada awak media “Setelah acara launching Persika 1951, Saya kebetulan masih di stadion, saya dibawa ke ruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa,” kata Junot.

Dalam ruangan tertutup itu tak ada yang boleh masuk selain pihak penganiaya.

“HP pun tidak boleh Saya pegang dan komunikasi dibatas. Hp Saya disita Oknum Ajudan dan tak tau di mana. Saya disitu dipress, ditanya posisi Zaenal di mana (jurnalis yang juga mengalami penganiayaan-red),” tutur Junot.

Lanjutnya, Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus Oknum PNS berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras.

“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu sampai tiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, katanya jangan sampai anak saya menjadi yatim. Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” ungkapnya.

Dijelaskan Junot, penganiayaan diterimanya sejak malam sampai pagi hari. Dirinya sempat tak sadarkan diri dan baru bisa pulang setelah dijemput saudaranya.

Junot diamankan ke salah satu Kantor Dinas di Pemkab Karawang dan baru pulang ke rumah hari Minggu, pukul 18:00 WIB (18/9/2022).

“Saya dianggap provokasi, dan meng-up soal jabatan kosong dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika,” lanjut Junot ketika ditanya mengapa dirinya sampai mendapat penganiayaan dari para oknum pejabat tersebut.

Bahkan, kata Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat berinisial A itu saja, namun ada oknum PNS lainnya berinisial R yang merupakan ajudan salah satu pejabat di Pemkab Karawang.

“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP. Kalau saya buka LP, saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Disitu setahu saya ada sekitar 4 hingga 5 orang oknum PNS yang saya kenal,” tutur Junot.

Tambah Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan penganiayaan terhadap Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

“Sambil menjemput Zaenal ke rumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil dan Zaenal dijemput paksa dari rumahnya sekitar pukul 04:00 dini hari,” Pungkas Junot (*)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl