-->

Notification

×

Iklan

Pasutri Aniaya Sadis Keponakan Usia 4 Tahun, Kapolres Tanah Karo Biayai Perobatan Korban

27 September 2022 | 10:55:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-27T03:58:50Z

Kabanjahe, Jurnalinvestigasi.com — Sungguh tega pasangan suami-istri di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur 4 tahun. Insiden penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut dialami oleh Balita inisial A.

Tindak tak terpuji tersebut dilakukan oleh bibi dan kilanya (pamannya) sendiri, Pal Mariati (24) bersama suaminya Josis Sembiring (30). Mereka menganiaya A dan menelantarkannya hingga kritis.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humasnya M. Sahril.

Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh korban.

Tambahnya, peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa (Kades) Gurukinayan pada 24 September 2022 lalu.

Korban sempat dirawat selama 4 hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU tersebut setelah mengetahui kondisi A yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh A.

Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melalukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo.

Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari A di rawat di RSU Kabanjahe, dan kondisi A menurun tanpa kesadaran sehingga harus dirujuk ke rumah sakit (RS) di Medan, karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh A banyak luka pukul, cakar, serta bekas sundutan rokok.

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan serta Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kades Gurkinayan berkordinasi untuk proses perujukan A ke Medan.

Korban juga sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial. Akhirnya A dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini A masih dalam keadaan koma.

RS Bhayangkara & RS Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS, sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial.

Kondisi keluarga A termasuk kategori tidak mampu dan A juga belum memiliki BPJS atau KIS. Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut bersedia membiayai seluruh biaya perobatan A agar sesegera mungkin mendapatkan penanganan intensif.

“Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih dalam keadaan koma. Kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali,” ujar Sahril.

Sementara itu, Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga pelaku yaitu bibi dan kila korban.

Dari informasi yang diperoleh Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, bahwa A memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.

Pada November 2021 lalu, Pal Mariati yang tidak lain adalah adik kandung dari ayah kandung korban, datang ke Jakarta untuk menjemput A, dikarenakan ibu A pergi meninggalkan keduanya. Lantaran tidak ada yang mengurus A, bapak kandung A pun menyuruh adiknya Mariati untuk membawa A ke Desa Gurukinayan.

Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring, ditambah orang tua A yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap A dianggap melakukan kesalahan.

Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubiti A dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala A, hampir seluruh tubuh A.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring juga ikut marah, sehingga turut serta menganiaya A dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki, dan badan A, serta juga menekan telapak tangan A hingga bengkak. Bahkan diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.

Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok keperut A, mencakar wajah, dan leher A, serta mendorong A hingga terjatuh. Parahnya lagi, bahkan keduanya juga sering tidak memberi makan si A.

Pada akhir Agustus 2022 lalu, Mariati menyuruh A untuk mandi dan saat itu, Mariati berteriak sambil mengancam A akan memukulinya lagi jika tak segera mandi. Lantaran A takut, ia berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya. Jatuh itu mengakibatkan kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu broti. Mariati mengobati A hanya dengan mengoleskan minyak karo.

Perlakuan Mariati dan Jossi kepada A juga sering diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada A. Anehnya, apabila Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya A.

Begitulah seterusnya apabila Mariati dan Josis kesal, masih terus memukul dan mencubit A. Sungguh kejam bibi dan kilanya.

Mertua Mariati atau ibu kandung Josis juga dalam keadaan hubungan tidak baik dengan keduanya dikarenakan sudah sering dinasehati olehnya agar jangan menganiaya A dan agar memberinya makan karena A sudah kurus dan sering kelaparan. Mertuanya juga menawarkan kepada keduanya, apabila tidak sanggup mengurus A, mertuanya bersedia mengurusnya, namun Mariati dan Josis marah dengan membanting barang, memarahi, dan bahkan mengusir ibunya.

Tepatnya seminggu yang lalu, A mengalami demam naik turun, sehingga tetangga yang sering melihat dan mendengar penganiayaan tersebut berinisiatif melaporkannya kepada Kades.

Mengetahui informasi dari masyarakat tersebut, Kades langsung mengecek dan melihat keadaan A. Ia langsung melarikannya ke RSU Kabanjahe, dan sampai membantu biaya perobatan.
4 hari setelahnya, pada 24 September 2022 lalu, Kades melaporkan permasalahan ini ke Polsek Payung. Polsek Payung lalu berkordinasi ke Unit PPA terkait penanganan permasalahan ini.

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan Desa, namun belum sempat kabur, petugas berhasil menangkap keduanya pada Sabtu (24/09/2022) lalu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap A. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan di RTP sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak, umur 2 tahun, namun ia diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis pada setiap Minggunya.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (**)
×
Berita Terbaru Update