![]() |
Sunoko,SH Pemimpin Redaksi Jurnal media Investigasi.com (Foto/Jurnal Investigasi) |
MAJALENGKA, Jurnal Investigasi.com - Marak nya kejadian kekerasan dan intimidasi yang menimpa seorang wartawan selama ini menjadi perhatian khusus Editorial pemimpin redaksi bulan ini, Terbaru kasus penganiayaan dua orang wartawan di kabupaten Karawang menjadi issue nasional yang menjadi perhatian publik dan insan pers nasional.
Memang benar pemerintah dan juga legislatif menyadari bahwa fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi sudah berupaya melindungi tugas jurnalistik para wartawan dengan terbit nya undang undang pers no 40 tahun 99, sudah 23 tahun undang undang tersebut di jadikan panduan oleh dewan pers untuk mengayomi dan melindungi kinerja jurnalistik dan insan pers, namun seiring perkembangan zaman yang dinamis, perlu adanya kajian kajian yang lebih komprehensif untuk merevisi pasal pasal di undang-undang pers no 40 tahun 1999, mana pasal pasal yang perlu di pertahankan mana pasal pasal yang perlu di revisi sesuai dengan perkembangan zaman demi lebih tegak nya kebebasan pers pasca reformasi
Terutama pasal pasal yang berkaitan dengan sengketa pers dan juga pasal pasal KUHAP pada undang undang pers no 40 tahun 1999
Ringan nya ancaman tuntutan hukuman bagi mereka yang menghalang-halangi kebebasan pers di nilai menjadi penyebab kenapa kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan masih terus bermunculan, sehingga tidak ada efek jera kepada para pelaku.
Perlu di catat juga Reformasi media semakin dikuatkan melalui Amandemen Kedua terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hasilnya adalah perlindungan konstitusional atas hak warga negara mendapat informasi dan berkomunikasi melalui Pasal 28 F. Tentu, dengan modal jaminan konstitusional ini Pers bisa lebih leluasa bekerja dan bergerak memajukan bangsa.
Sejumlah kebijakan lain soal media juga patut dicatat. Pada 2002, parlemen mengesahkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini mengakhiri monopoli penyiaran oleh pemerintah serta mengakui eksistensi lembaga penyiaran komunitas. Regulator usaha penyiaranpun ditangani oleh lembaga independen, Komisi Penyiaran Indonesia. Sayang, dalam prakteknya, ketentuan-ketentuan ideal dalam undang-undang ini tidak dijalankan, dipangkas melalui berbagai peraturan lain.
Kebijakan lain, misalnya, pengesahan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Perangkat hukum itu memperkuat jaminan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Selama ini banyak informsi di lembaga pemerintahan tidak dibuka untuk publik dengan alasan rahasia negara. Namun, dengan adanya UU KIP, setiap warga negara berhak mendapat informasi tersebut selama informasi itu tidak diklasifikasikan sebagai bukan informasi publik. Bagi warga negara yang tidak dilayani dalam mencari informasi publik, mereka dapat memperkarakan di Komisi Informasi.
Pada peringatan HPN (hari pers nasional) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mendorong kebutuhan regulasi mengenai pers di Indonesia yang terus berkembang. Jokowi mengatakan pemerintah menyodorkan sejumlah alternatif mulai dari pembuatan UU Pers terbaru, merevisi yang lama, hingga pembuatan peraturan pemerintah.
Jokowi mengatakan ekosistem industri pers harus terus ditata. Iklim kompetisi seimbang, kata Jokowi, harus terus diciptakan dalam dunia pers di Indonesia
Jokowi mengatakan pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda besar bangsa, menguatkan pijakan melompat lebih tinggi, dan mampu berselancar di tengah perubahan.
Jokowi menilai dalam dua tahun terakhir industri pers nasional mengalami tekanan luar biasa berat.
Dukungan dari pemerintah perlu di sikapi positif, perkembangan zaman yang lebih dinamis menuntut kinerja Insan pers melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, namun hal yang paling penting dari semua itu kembali soal perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para wartawan dalam melakukan fungsi nya sebagai sosial kontrol dan mitra kerja pemerintah.
(Penulis adalah pemimpin redaksi media jurnal investigasi.com)