Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Tanimbar.
Rekomendasi tersebut berdasarkan sejumlah tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh OKP, LSM dan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga sangat lambat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui kunjungan kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia di Tanimbar, berbagai kebutuhan pembangunan dan sejumlah dugaan kasus korupsi yang direkomendasikan oleh JPKP dapat membantu masyarakat Kepulauan Tanimbar, setidaknya menjawab keluhan warga terhadap berbagai persoalan sosial, dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kemiskinan Ekstrim.
"Kami telah menyerahkan rekomendasi ini langsung kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Bahkan kami akan tetap mengawalnya" Tegas Ketua JPKP Rony Oktovianus Ngilawane, SE Kepada wartawan Jumat, 02/09/2022 melalui pesan Pribadi WhatsApp.
Poin-poin Rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia yaitu ;
1). Menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku sebagai lokasi pengelolaan Blok Migas Abadi Masela dan Mempercepat proses tahapan pembangunan infrastruktur pengelolaan Blok Gas Abadi Masela oleh Inpex Masela Ltd selaku Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S). Bahwa masyarakat sangat mendukung dan mengharapkan terbangunnya Blok Migas Abadi Masela sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan ekonomi nasional, terlebih khusus pembangunan ekonomi kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
2). Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk Mencabut izin Usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) di atas bumi Tanimbar - Provinsi Maluku, karena kehadiran HPH di Tanimbar sangat meresahkan masyarakat serta terjadi Dampak sosial dan ekologi dengan rusaknya ekosistem dan kekayaan hayati di pulau Yamdena serta berkurangnya sumber air bersih.
3). Memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penanganan hukum terhadap Indikasi KORUPSI yang dilaporkan oleh LSM dan OKP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sepanjang ini menumpuk di meja kerja APH, serta Memproses Hukum Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 Saudara. PETRUS FATLOLON, SH. MH yang dianggap paling bertanggung Jawab terhadap penyelewengan Kekuasaan selama 5 (Lima ) tahun menjabat dengan kebijakan keuangan daerah yang mengalami Defisit Anggaran Ratusan Milyar Rupiah serta meninggalkan begitu banyak Proyek Mangkrak di Daerah.
4). Melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam upaya Pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak COVID-19 dan pembangunan Infrastruktur daerah antara lain :
a. Afirmasi Kebijakan pemberdayaan masyarakat berupa Hibah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok Nelayan dan Kelompok Tani di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
b. Penyelesaian Pembangunan Gedung RSUD PP Magretti di desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan.
c. Pembangunan jembatan penghubung di desa Batu Putih - Seira Ngurangar Kecamatan Wermaktian dan Perbaikan Jalan dan Jembatan di desa Atubul Kecamatan Wertamrian.
d. Pembangunan Jalan Siwahaan-Karatat sepanjang 70 Kilometer untuk mengkoneksi Kecamatan Wuarlabobar dan Kecamatan Tanimbar Utara.
e. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Daya (PLTD) untuk menyediakan pasokan listrik di Kecamatan Molu maru, Kecamatan Fordata dan Kecamatan Wuarlabobar.
f. Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam rangka peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) menyongsong beroperasinya Blok Migas Abadi Masela.
g. Pengembangan sumber air bersih desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan.
h. Pembangunan stadion atau Gelanggang Olahraga (GOR) di pusat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
i. Pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ukurlaran di Kecamatan Tanimbar
Selatan.
j. Pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Tanimbar Selatan dan Tanimbar Utara.
k. Pembangunan Universitas Lelemuku (UNLESA) Saumlaki melalui penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur di Kota Saumlaki dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
l. Pembangunan Monumen bersejarah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di lokasi Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
5. Memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk segera Mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melakukan eksploitasi pengambilan telur ikan secara besar-besaran yang mengakibatkan kurangnya hasil tangkapan nelayan dan terancam punahnya populasi ikan terbang dan ikan Tuna di perairan Arafura dan laut Banda.
Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken lewat pesan WhatsApp Nya berkomitmen untuk akan mengawal point-point Aspirasi dan Rekomendasi tersebut sebagai bentuk keseriusan dan kepeduliannya terhadap berbagai permasalahan sosial masyarakat yang terjadi saat ini di Tanimbar.