Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Bupati Kepulauan Tanimbar Tindak Lanjut Pengendalian Dampak Inflasi Tahun 2022

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
14 September 2022
Last Updated 2022-09-14T10:08:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Daniel E Indey : Inflasi adalah salah satu momok terbesar. Dengan kondisi yang tidak normal, dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Penulis: Nik Besitimur


Kepulauan Tanimbar Maluku, mediajurnalinvestigasi.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan berbagai langkah dalam rangka pengendalian dampak inflasi.

Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait pengendalian inflasi menjadi agenda prioritas kepala daerah, berdasarkan hasil rapat para kepala daerah bersama Presiden RI Joko Widodo, dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. 

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey, melakukan rapat terbatas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pada Selasa (13/9).

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey mengatakan inflasi adalah salah satu momok terbesar. Dengan kondisi yang tidak normal, dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menyebabkan inflasi, sehingga perlu disikapi secara serius.

“Arahan pak Presiden sangat singkat dan tegas agar Pemda provinsi, kabupaten, kota untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit guna mendukung pemulihan ekonomi khususnya pengendalian inflasi di wilayahnya, sehingga ini menjadi tugas besar bagi pemerintah daera,"ujar Indey.

Ditambahkan, secara global kenaikan BBM dan gas secara global alami kenaikan tujuh kali lipat di dunia. Bagaimana Indonesia mengantisipasi untuk inflasi. Di tingkat Provinsi Maluku, Gubernur Murad Ismail, telah mencanangkan gerakan menanam cabe dan bawang merah. Untuk KKT, pencanangannya di Desa Kabiyarat.

“Cabe dan bawang merah termasuk jenis yang mempengaruhi inflasi.

Ratas juga membahas tentang PMK 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Dimana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Dimana bantuan sosial tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2 persen dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember ini. Mirip penanganan covid-19 tahun 2020 kemarin,” pungkasnya.

Penulis : Nik Besitimur

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl