Jurnalinvestigasi.com — Desa merupakan salah satu tempat yang sangat potensial bagi perekonomian suatu negara, di sanalah banyak potensi yang bisa dikembangkan, sebab khususnya kaya akan sumber daya alam yang tersedia di dalamnya.
Menyadari hal itu, pemerintah pun menerbitkan sebuah kebijakan yakni otonomi daerah, dan alhasil banyak daerah yang memanfaatkan celah itu untuk mengembangkan wilayahnya, terutama mengembangkan desa mereka. Salah satunya dilakukan melalui pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUMDes.
Seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana desa memiliki hak otonom untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Desa sebagai pemerintah terdepan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat serta dapat mengetahui secara langsung tingkat kehidupan masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan besar agar desa memiliki badan usaha yang mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian lokal dan potensi desa, melalui bantuan modal dan menyempurnakan regulasi tentang BUMDes. Perkembangan regulasi tersebut mempunyai pengaruh pada tata kelola BUMDes.
Lalu apa saja regulasi yang mengatur tentang BUMDes? Berdirinya BUMDes dilandasi oleh Undang-undang (UU) No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Th. 2005 tentang Desa.
PP tentang BUMDes ini pastinya akan membuka peluang yang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dengan berkembangnya BUMDes sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), tentu akan sangat berdampak pada kemandirian desa secara ekonomi. BUMDes mampu menjadi strategi yang efektif dalam memobilisasi potensi yang dimiliki desa dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Pendirian dan pengelolaan BUMDes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Pembentukan BUMDes sebagai tulang punggung dalam pembangunan ekonomi desa dan salah satu upaya mewujudkan kemandirian desa. Selain itu BUMDes juga diharapkan mampu meningkatkan status desa menjadi mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Salah satu indikator keberhasilan pembangunan desa adalah meningkatkan status desanya.
Program pembentukan BUMDes adalah bagian dari indikator pembangunan desa berdasarkan IDM yang terdiri dari 5 kategori, yakni desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.
BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang diharapkan mampu membantu masyarakat dalam banyak hal, di antaranya selain menambah wawasan masyarakat desa, tak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan membuka peluang usaha atau lapangan pekerjaan.
Dari UU No. 6/2014 tentang Desa dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini mampu memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa, khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya.
Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan juga masyarakat desanya, serta berbadan hukum, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDes semakin diperjelas oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Walaupun sebelumnya juga keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun di dalam Permendagri itu tidak menyinggung mengenai BUMDes.
Dalam Permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggungjawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar di dalam BUMDes.
Keberadaan Permendesa yang mengatur tentang BUMDes diharapkan dapat memperkuat eksistensi BUMDes sebagai penopang perekomian masyarakat desa pada umumnya dan sumber daya desa pada khususnya, agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini dianggap penting untuk dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi desa yang bisa dikomersialkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pembangunan perdesaan harus menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia.
Indonesia adalah negara yang sebagian besar penduduknya hidup di daerah perdesaan, sehingga titik sentral pembangunan Indonesia adalah di daerah perdesaan. Pentingnya pembagunan perdesaan dimaksudkan dengan tujuan mengurangi berbagai kesenjangan pendapatan, kesenjangan kaya dan miskin, serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Dalam Permendesa No. 4/2015 pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli daerah (PADes).
Tujuan pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program atau proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembelakukan UU No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja telah menginformasikan secara tegas mengenai kedudukan BUMDes / BUMDes Bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Kemudian penegasan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan diterbitkannya peraturan pelaksana terkait BUMDes / BUMDes Bersama dimaksud melalui PP No. 11 Th. 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jadi, PP No. 11 Th. 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi BUMDes)
PP ini mengatur mengenai pendirian BUMDes / BUMDes Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa / BUM Desa Bersama.
Badan Usaha Milik Desa yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUMDes yang juga termaktub dalam PP No. 11 Th. 2021, merupakan pintu masuk bagi BUMDes untuk lebih berkembang dan memiliki payung hukum yang lebih jelas. Namun lagi-lagi untuk memahami sebuah regulasi atau peraturan dibutuhkan pemahaman baik konstruksi, interpretasi dan sistematika peraturan agar lebih mudah dipahami serta dijalankan oleh BUMDes.
PP No. 11/2021 tentang BUMDes / BUMDes Bersama menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :
a). melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa; b). melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa; c). memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan PADes serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa; d). pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; dan e). mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Dalam mewujudkan tujuan BUMDes / BUMDes Bersama sebagaimana dimaksudkan, pengelolaan BUMDes / BUMDes Bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.
Mengacu pada salah satu tujuan BUMDes yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menumbuhkan perekonomian, maka dapat diidentifikasi salah satu peran BUMDes dapat ditinjau dari peningkatan taraf hidup pengurus, komisaris, dan masyarakat. Dengan terbentuknya BUMDes di desa-desa tentunya akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat yang ikut andil dalam pengelolaan BUMDes, yang hakikatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa setempat.
BUMDes diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakatnya, salah satunya dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan desa setempat, sehingga menurunkan tingkat pengangguran di desa.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUMDes dapat melakukan pinjaman yang boleh dilakukan setelah memperoleh persetujuan Badan Pengawas Desa (BPD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kehadiran BUMDes di perdesaan dipandang sangat tepat guna menjangkau masyarakat kecil atau miskin di perdesaan, sehingga berperan produktif, lebih efektif untuk pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan masyarakat lokal, dan punya prospek yang lebih terarah, khususnya bagi pembangunan desa.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki. Dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan konsep kebutuhan masyarakat.
Di pasal 4, dalam perubahan atas Permendesa PDTT No. 22/2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.
Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 72 Ayat 2 UU No. 6/2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bantuan keuangan dari APBD provinsi atau kabupaten/kota kepada desa diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah terkait. Bantuan
tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari BUMDes, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijual-belikan.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Prioritas penggunaaan Dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat desa.
Desa mempunyai sumber pendapatan desa yang terdiri atas PADes, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Melalui BUMDes, PADes ditarget pemerintah meningkat dan diharapkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa dapat ditingkatkan.
Menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, BUMDes didirikan antara lain dalam rangka peningkatan PADes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di perdesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat 7 pembeda BUMDes dengan usaha Konomi komersial lain, yaitu badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama; modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyetaraan modal (saham atau andil); oprasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal; bidang Usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar; keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa; difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten, dan Pemerintah desa; pelaksanaan oprasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, dan anggota).
BUMDes berperan dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya PADes, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, dan peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Sesuai Permendesa No. 4/2015, bahwa setiap desa diwajibkan untuk mendirikan BUMDes untuk meningkatkan PADes, namun faktanya BUMDes belum sepenuhnya menambah PADes.
Beberapa BUMDes sempat menunjukkan kinerja yang positif, namun pada akhirnya hanya dapat bertahan sesaat saja meskipun pemerintah telah merancang Good Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) untuk menjaga kelangsungan hidup suatu perusahaan dengan harapan BUMDes dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian desa dan meningkatkan PADes untuk kesejahteraan masyarakat, namun lagi-lagi semua itu belum sepenuhnya bisa dirasakan.
Masih banyaknya BUMDes yang telah terbentuk namun belum berjalan sebelum bersaing membuat keberadaan BUMDes masih belum berjalan efektif dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fenomena dana desa menjadi salah satu faktor desa berlomba-lomba mendirikan BUMDes, akan tetapi semangat mendirikan BUMDes tidak diikuti dengan jiwa pengusaha dan kompetensi pengelola yang profesional. Akibatnya, daya tahan BUMDes terhadap pergerakan pasar sangat rendah. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.
Pada dasarnya terkait dengan keberadaan BUMDes / BUM Desa Bersama, tentu ini merupakan salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Desa tentunya akan dapat lebih sejahtera dan mandiri apabila pengelolaan potensi desa melalui BUMDes dilakukan dengan optimal dan efektif.
Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni :
1. Bisnis Sosial/ Serving.
Melakukan pelayanaan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan lain sebagainya.
2. Keuangan/Banking.
BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin.
3. Bisnis Penyewaan/Renting.
Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.
4. Lembaga Perantara/Brokering.
BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar.
5. Perdagangan/Trading.
BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangkapan mereka ketika melaut.
6. Usaha Bersama/Holding.
BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
7. Kontraktor/Contracting.
Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain.
Perlu diingat bahwa fungsi BUMDes di samping ekonomi, juga memiliki fungsi sosial. Fungsi ekonominya dapat dilakukan dengan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan BUMDes adalah usaha desa yang harus memberikan margin keuntungan bagi desa maupun bagi masyarakat desa. Sedangkan Fungsi sosialnya dapat dilakukan melalui niaga jasa baik itu sifatnya secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi sosial bersifat langsung seperti melakukan pembinaan dan pendamping usaha yang dilakukan oleh masyarakat desa, di samping itu juga dapat dilakukan dengan cara pengelolaan barang/jasa milik umum (bukan private/pribadi). Kepemilikan umum (public property) dapat dikelola oleh BUMDes seperti air bersih,
irigasi, pasar desa, pariwisata desa, hutan desa, listrik desa, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap warga desa dapat memanfaatkan secara optimal barang publik milik desa.
Dan fungsi sosial bersifat tidak langsung, semisal dengan memberikan transfer keuangan bagi kas desa melalui penambahan PADes yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa dengan mekanisme regular pada manajemen pembangunan desa.
Oleh : Fajar Mentari
Tarakan, 30 September 2020