Banyuasin, Jurnalinvestigasi.com –
Pendirian dan pengelolaan BUMDes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Dalam Undang-undang Desa dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMDes bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintah desa bersama masyarakat.
Sebagai organisasi atau lembaga publik yang menjalankan kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi Desa, pengelolaan BUM Desa harus dikelola secara transparan, profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, organisasi pengelola BUM Desa terpisah dengan Organisasi Pemerintahan Desa, sebagaimana hal itu tertuang dalam pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun berbeda dengan pengurus BUMDes Mulya Abadi Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, para pengurusnya terdiri dari Perangkat Desa semua.
Hal ini juga tentu bertentangan dengan aturan yang mengikat terkait regulasi Badan Usaha Milik Desa seperti yang telah diatur dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Tidak hanya itu, termasuk juga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Ironisnya lagi, anggaran dana BUMDes diduga telah dipakai oleh oknum para Perangkat Desa. Lagi-lagi tindakan ini telah menabrak UU No. 6/2014 tentang Desa pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Dalam arti bahwa arah pengembangan dana BUMDes itu diperuntukkan guna menunjang kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kata lain dana BUMDes dipergunakan dengan tidak sebagaimana mestinya.
Hal ini baru diketahui saat paparan rincian anggaran oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa, bahwa dana BUMDes telah digunakan oleh para Perangkat Desa, dan sebagian dipergunakan untuk kegiatan pengadaan fisik, belanja vaksin, dan lain-lain.
Dan yang tak kalah mengejutkannya lagi, ada pun dugaan keterlibatan salah seorang Perangkat Desa yang menggunakan dana kegiatan 8% Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, di mana dana tersebut merupakan dana penanganan Covid-19 .
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam musyawarah desa (Musdes), bahwa pendirian BUMDes adalah penyusunan struktur organisasi Pengelola BUMDes, bukan struktur organisasi Perangkat Pemerintah Desa.
Lalu bagaimana membedakan antara struktur organisasi Perangkat Pemerintah Desa dengan struktur organisasi Pengelola BUMDes?
Mengingat BUMDes secara filosofis memang berbeda dengan pemerintah desa, namun di antara keduanya memiliki tautan yang tidak bisa dipisahkan. Pemerintah desa adalah aparatur negara sementara badan usaha adalah organisasi yang diberikan kewenangan untuk mengakselerasi perekonomian desa berdasarkan asas ekonomi kerakyatan.
Jadi badan usaha desa, dalam hal ini BUMDes, bukanlah sekadar usaha yang berorientasi pada profit berbentuk kapitalis yang hanya mencari keuntungan, tetapi menjadi sangat penting dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan ekonomi desa. (**)
Baca juga :