Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

UNDANG UNDANG MIGAS NO.22 TAHUN 2021 TIDAK BERLAKU DI SPBU 34.135.01, CONDET, JAKARTA TIMUR ?

Jurnal Investigasi.com
19 Agustus 2022
Last Updated 2022-08-19T13:22:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Jakarta // Jurnal investigasi.com // Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.135.01 yang terletak di raya Condet Balembang, Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigent berbahan plastik yang di lakukan oleh operator SPBU tersebut dengan sengaja.

Ironis terpantau oleh awak media jum'at , 19 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib  dilokasi didapati seorang operator SPBU  sedang mengisi beberapa jerigent berbahan plastik milik customer  hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021,  bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022  bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di confirmasi oleh awak media  salah seorang petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, " nggak apa apa mas, selama saya jerigentnya tidak di atas kendaraan" ujar salah seorang petugas SPBU tersebut.


Atas perbuatannya SPBU 34.13501 juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.



Yang lebih ironis oknum petugas operator SPBU tersebut mengaku tidak mengetahui akan larangan penjualan BBM penugasan,"tidak apa apa juga kok kalau bukan non subsidi, eeh...atau tidak boleh ya ? Saya takut salah omong soalnya saya belum faham benar mengenai aturannya"tambahnya lagi.

Ketika di confirmasi melalui sambungan telepon whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyebut nama salah seorang pengurus organisasi wartawan plat merah.


 (Team INVESTIGASI)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl