Bekasi,Jurnal Investigasi.com - “Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya
Beredar video seorang anggota Brimob berseragam loreng membentak sejumlah wartawan yang meliput sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (25/8).
Anggota Brimob itu marah-marah ketika para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan ruang sidang, lantai 1 Gedung Transnasional Crime Center, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Woi wartawan dengar. Kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua,” kata anggota Brimob itu dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wartawan.
Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak. Termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berada di samping kanan anggota Brimob yang membentak.
Diketahui, sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022. Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lingkungan Mabes Polri dijaga ketat menjelang sidang etik Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Polri dari satuan kerja Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma).
Selain itu ada juga sejumlah personel polisi yang menggunakan seragam loreng khas Brimob. Para personel Brimob juga membawa senjata laras panjang.
Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.
Alasan saksi dihadirkan tujuannya untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.
“Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Umum IWO INDONESIA NR Icang Rahadian, SH menyayang sikap Oknum Brimob yang membentak wartawan, karena seperti diketahui jurnalis atau wartawab merupakan seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan serta menulis pemberitaan, baik di media massa cetak, maupun elektronik. Pada dasarnya, inti pekerjaan jurnalis, wartawan, dan reporter itu sama, yaitu mencari, meliput, dan memproduksi berita untuk disebarkan kepada masyarakat.
“Oknum Brimob tersebut sudah melakukan kesalahan besar dengan menghalang-halangi kinerja wartawan, ini harus ditindak. Apalagi sesuai undang-undang pers, siapa saja yang menghalangi kinerja wartawan, maka akan berhadapan dengan hukum,” kata NR Icang Rahadian, SH.
Dengan adanya kasus ini, Ketua Umum IWO Indonesia meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas masalah Oknum Brimob yang mebentak terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
Sebab menurut NR Icang Rahadian, saat ini banyak warga yang tak tau sejauh mana fungsi wartawan saat bertugas dilapangan, padahal kinerja wartawan tidak boleh dihalang- halangi, karena kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan.
“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
( Udin ).