Bekasi // Jurnal investigasi.com // Muncul sebuah proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani ( JITUT ) saluran air ada pekerja ,ada matrial tapi tidak ada pengawas layaknya proyek jaelangkung bukan tanpa sebab karena adanya papan nama informasi proyek tidak tertulis nomor kontrak pada hari Rabu (17/08/2022),serta volume yang di kerjakan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma,Biaya Rp 196.192.434.Sumber dana APBD.
Padahal mengacu UU No 14 tahun 2008 pasal 20,21,28F,28J yaitu undang - undang keterbukaan informasi publik maka setiap publik wajib membuka informasi yang berkairan dengan badan publik meliputi yudikatif,eksekutif,legeslatif atau lembaga lainya.
Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) juga menjelaskan setiap kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD ) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) wajib memberikan informasi ke masyarakat luas.
Maka sungguh aneh ada sebuah pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani ( JITUT ) yang ada di kp gombang RT 002 RT 003 Rw 005 Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi tidak jelas asal usulnya karena tidak tertulis nomor Kontrak papan informasi dan Para pekerja sama sekali tidak ada yang pakai alat pelindung diri (K3)
Hal itu terbukti pada saat Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar sekaligus Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya Misnan LL,B, mencoba menggali informasi kepada pekerja yang berada dilokasi proyek,menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya menuturkan,saya tidak tahu saya hanya pekerja
"Yang lebih heran kok dinas yang terkait diduga seolah tutup mata tutup telinga adanya proyek yang tidak sesuai dengan standart tentang realisasi pelaksanaan baik kwantiti dan kwalitasnya serta kelengkapan K3 dari para pekerjaanya tidak ada kok lolos dari pengawasan dinas terkait,"ucap Misnan LL,B.kepada awak media Sabtu (20/08/2022).
Lanjut Misnan LL,B Sangat disayangkan pihak pelaksana yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.Apalagi di lokasi tidak terpasang spanduk yang berisi peringatan wajib menggunakan APD dan papan proyek yang tidak lengkap, pas saya kelokasi pekerjaan Jitut untuk mengecek kembali.Nomor kontrak sudah di tulis pakai tulisan tangan dan sudah di pindah tempatkan papan kegiatan tersebut
Olehnya itu,bahwa pelaksana proyek tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan dan diduga kuat mengaburkan transparansi untuk melakukan upaya korupsi.
"Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek ini," tegasnya.Misnan LL,B.
Team
Sumber : AWIB Bekasi Raya