Labuhan Batu, Jurnal Investigasi.com- alam upaya percepatan dan peningkatan Pendapatan daerah bersumber dari Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dikabarkan melakukan penerapan kepada seluruh desa wajib mencapai 65 Persen dari kewajiban wilayah desa masing yang merupakan syarat bagi pemerintah desa untuk dapat mencairkan anggaran dana desa.
Perangsang Percepatan Pendapatan daerah target 65 Persen tersebut di intruksikan melalui dinas Pendapatan kabupaten ,"jelas Kepala Desa Indra sugiharto SH Saat di temui awak media.
" Setiap desa wajib melakukan percepatan capaian target Pendapatan daerah 65 persen bersumber dari PBB dipersyaratkan pencairan Dana desa, ini merupakan langkah pemicu bagi kami untuk lebih efektif mendukung Roda Pemerintah Kabupaten yang Lebih baik" Ucapnya.
Selain itu Indra sugiharto SH juga tidak segan menyampaikan jika target capaian nya baru mencapai 41 persen dan menyadari harus Bekerja Lebih extra karenanya desa nya juga sudah 4 bulan ini belum dapat memohonkan pencairan dana desanya ke dinas keuangan daerah karena belum capai target yang di syarat kan, " Tandanya.
Terpisah ketika dimintai tanggapannya terkait target PBB sebagai syarat pencairan dana desa Dariter ritonga yang berprofesi sebagai sosial kontrol menyikapi bahwa apa yang diterapkan pemerintah kabupaten LABURA yang dipimpin Hendrianto Sitorus ini merupakan satu Langkah Positif selain Pendapatan meningkat, sekaligus membina pemerintah Desa untuk lebih serius berlomba - lomba menyelesaikan tanggung jawab mendukung Roda Pemerintahan," Ucapnya.
Lanjut di katakan nya bahwa jika syarat tersebut sebagai dasar pencairan dana desa Pasti pemerintah desa akan berupaya semaksimal mungkin dapat bekerja capai target, tentunya roda pemerintahan dari mulai desa, kabupaten, propinsi hingga pusat dapat berjalan lancar," Tutupnya.
(Rachmat Fajar Sitorus)