Kab.Bekasi - jurnalivestigasi.com
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, guna mendukung program pemerintah dan mendukung aktivitas perekonomian, serta mendorong pemerataan pembangunan nasional, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Program Percepatan Peningkatan pembangunan Jembatan penghubung antar Desa. dengan Nomor 4 Tahun 2021, rencana pembangunan jangka panjang 2020 sampai dengan 2025.
Dalam program tersebut, sudah berjalan kegiatan Peningkatan proyek pembuatan jembatan penghubung antar desa dengan CV. (Putra mandiri).sebagai
Pelaksana kegiatan dengan nilai anggaran Rp.(693.663.401.00.) Dan Peningkatan jalan. dengan nilai anggaran Rp (693.663.401.00.)Rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlokasi di Desa, pantai Sederhana.
Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Saudara S,aman Odoy. selaku Tokoh masyarakat Muara Gembong
Kabupaten Bekasi. mengajak kepada semua masyarakat untuk mengawasi pekerjaan yang di anggarkan oleh negara.
“Kita berhak awasi kegiatan yang memakai uang negara, sebab kalau bukan kita selaku masyarakat, mau siapa lagi, "ungkapnya.
“Dan kami dari Masyarakat Muara Gembong Bekasi, mengajak kepada semua masyarakat untuk bisa mengawal kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pemerintah, agar kita dapat mencegah praktek Korupsi dilingkungan kita,”tambahnya.
Dikatakan Saudara
S,aman Odoy, "anggaran negara, milik masyarakat Bekasi.
“Apapun bentuk kegiatan yang bersumber dari pemerintah, itu artinya uang masyarakat untuk dinikmati masyarakat, ya contohnya seperti kegiatan ini, kami berharap agar kegiatan pembangunan jembatan penghubung antar desa
Ini sesuai dengan spesifikasi dan tidak keluar dari aturan, ”harapnya ( Udin) .