-->

Notification

×

Iklan

KM. Egron Terancam Disita Oleh Pengadilan Industrial Ambon

25 Agustus 2022 | 4:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T16:02:07Z

Eks lima orang pegawai PT Kalwedo Kidabela ajukan gugatan dan pengadilan memutuskan mereka menang. ungkap Penjabat Bupati KKT Daniel E Indey.

Penulis : Nik Besitimur


Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Pengadilan Industrial Ambon akan melakukan penyitaan KM. Egron yang dikelola oleh PT. Kalwedo Kidabela sebagai jaminan.

Tindakan penyitaan itu dilakukan karena BUMD PT. Kalwedo Kidabela sendiri tidak pernah menanggapi surat perintah eksekusi oleh Pengadilan dalam gugatan eks lima pegawai PT Kalwedo Kidabela yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

“Karena eks lima orang pegawai PT Kalwedo Kidabela ajukan gugatan dan pengadilan memutuskan mereka menang,” ungkap Penjabat Bupati KKT Daniel E Indey, Rabu (24/8).

BUMD wajib membayar pesangon kepada lima orang tersebut senilai Rp 630 juta sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial. 

Hari ini genap tiga bulan Indey menjabat sebagai penjabat Bupati, surat perintah eksekusi telah diberikan sebanyak tiga kali kepada PT Kalwedo Kidabela  tak pernah digubris sama sekali. Ini dianggap tidak memiliki itikad baik.

“Nanti kita akan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Sebab Pengadilan Ambon sebagai eksekutor negara, berencana menyita KMP Egron,”ungkapnya.

Indey juga menyingung soal BUMD yang sudah dibentuk tetapi belum pernah memberikan deviden kepada daerah. 

“Terkait dengan PDAM, kita lagi proses. Mengingat direktur utamanya telah mengundurkan diri,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Tanggal 23 Agustus kemarin telah ditandatangani berita acara serah terima Lapangan Udara (Bandara) Olilit sebagai aset Pemda KKT. Artinya barang milik negara, kini menjadi aset daerah.

Dalam waktu dekat ini, sebagai pemegang saham pengendali akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) pada akhir bulan September mendatang.

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update