Bekasi // Jurnal investigasi.com // Program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) yang di ajukan oleh LPM Desa Sukawijaya dan Pemdes Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi dari anggaran (APBD) Tahun 2022,Rabu (24/08/2022).
Misnan LL,B Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar mengatakan,"Saya merasa bangga dan mengapresiasi,karena perjuangan yang dilakukannya Kades Sukawijaya H.Harun serta LPM Desa Sukawijaya dan Pendamping Lpm Kabupaten Latifa Dinar,telah membuahkan hasil yang sangat baik dalam program pembangunan rumah tidak layak huni.
“Dulu rumah warga Desa Sukawijaya dan memang tidak layak dihuni, sekarang Alhamdulilah sudah menjadi rumah yang bagus dan layak dihuni dan sudah di serahterimakan,” ujarnya Misnan LL,B
Lanjut Misnan LL,B.Bagi para penerima bantuan program rumah tidak layak huni agar rumah dirawat dengan baik, dan semoga kedepannya dapat lebih banyak orang yang terbantu di wilayah Desa Sukawijaya Khususnya.
“Alhamdulillah satu persatu program rumah tidak layak huni dari Anggaran (ABPD) tahun 2022,yang telah di ajukan LPM Desa Sukawijaya sudah selesai pengerjaan nya,”Karena berkat perjuangannya Lpm dan Pemerintahan Desa Sukawijaya bahwa jumlah rumah warga yang di ajukan untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni di Desa Sukawijaya sebanyak 15 unit rumah bisa di realisasikan,”Pungkasnya .Misnan LL,B.
"Red.