-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komda Aceh LP-KPK : Desak Kejari Pidie Usut Oknum Kades Gampong Keupula

07 Agustus 2022 | 10:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-07T15:23:59Z


Kota Sigli - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, minta kepada kejaksaan Negari (Kejari) Pidie  bertindak segera usuk tuntas. atas dugaan terhadap oknum Kades Gampong Keupula Kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie, yang perbuatannya telah Menyalahi Wewenang tentang Pemotongan Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022.


Diduganya ada indikasi Tipikor, setelah 

Komda LP-KPK Aceh menerima laporan warga  Gampong Keupula Kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie. Mengatakan Ada oknum Keuchik Pangkas Dana BLT DD, kejadian pada waktu penyaluran BLT dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 turut didampingi oleh Pendamping Profesional dan Muspika Setempat pada wartawan ini hari Minggu tanggal 07/08/2022.


Sementara Penyaluran dana BLT DD wajib diberikan oleh Pemerintah Gampong kepada masyarakat penerima manfaat sebanyak Rp 900 ribu per triwulan, dalam perbulan sudah di atur dalam ketentuan  pemberian BLT Desa kepada penerima sejumlah Rp 300 ribu dalam perbulan dan selama sampai bulan Desember 2022. Katanya 


Kemudian Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, pemotongan BLT Desa itu tidak dibenarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). dan siapa pun ada pihak oknum perangkat gampong menyalahkan Wewenang dengan melakukan pemotongan dana BLT DD pada masa tanggap darurat Covid-19, ini harus mendapatkan sanksi hukum. Tegasnya


"Dasar Undang undang atau Peraturan Kementrian Desa dan Peraturan Bupati Pidie, tidak dibenarkan penyaluran BLT DD  terjadi pemotongan Dana dan tidak diberikan kepada masyarakat miskin yang berhak. Hingga di bagi kepada masyarakat yang penerima PKH, BPNT, BST Pos dan ASN. Masyarakat  penerima BLT Desa khususnya untuk yang tidak mendapatkan PKH, BPNT, BST Pos, namun diduga pada oknum perangkat Gampong Keupula telah melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.terangnya


"Harapan Kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejari Kabupaten Pidie, yang mana Gampong-gampong dalam wilayah hukum Kabupaten Pidie siapa saja Keuchik yang menyalahgunakan wewenang tentang Realisasi Anggaran Desa diluar Prosedur harus Usut tuntas. Dan APIP juga segera melakukan audit dan/ atau pemeriksaan Realisasi atas dugaan pemotongan BLT DD  selain itu kami duga ada pihak lain ikut memanfaatkan BLT,” Tutup. 

(tTasmun Ali)

×
Berita Terbaru Update