-->

Notification

×

Iklan

Kepemimpinan Fatlolon 47 ASN Dinonjobkan Sepihak dan Tidak Prosedural

25 Agustus 2022 | 6:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T12:20:01Z

Indey merincihkan, dari jumlah 47 orang tersebut, penjabat tinggi Pratama empat orang, pejabat admistrator 30 orang, termasuk beberapa camat dan pejabat pengawas 11 orang.

Penulis : Nik Besitimur


Kepulauan Tanimbar Maluku, jurnalinvestigasi.com - Masa kepemimpinan Petrus Fatlolon, SH,MH di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melahirkan masalah dalam reformasi birokrasi, seperti diketahui ada 47 ASN dinonjobkan tanpa melalui prosedur. 

Jumlah ASN yang dinonjobkan ini belum termasuk para kepala sekolah (Kepsek). dinonjobkan sepihak tanpa melalui prosedur aturan kepegawaian. selalu berkelit bahwa sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti bersalah. 

Terdapat dua ASN di BPKAD yang dinonjonkan sepihak terhadap kasus dugaan salah input bantuan dana BTT covid-19 tahun 2020 ke Polres KKT, yang mencatut nama Kapolres dengan alasan penonjobkan keduanya atas saran orang nomor satu di Polres. 

"Terdapat 47 ASN. Terlepas dari mereka lakukan pelanggaran atau tidak," ungkap Penjabat Bupati Daniel E Indey. 

Indey merincihkan, dari jumlah 47 orang tersebut, penjabat tinggi Pratama empat orang, pejabat admistrator 30 orang, termasuk beberapa camat dan pejabat pengawas 11 orang.

Menurut dia, hal ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana pihaknya saat menyampaikan permasalahan terkait para ASN yang dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan kepegawaian, direspon dengan melakukan zoom meeting bersama Sekda, Inspektur daerah dan para ASN yang telah mengajukan keberatan.

"Sebab mereka yang dinonjobkan itu mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan. Artinya diberhentikan secara inprosedural," tandas dia. 

Oleh sebab itu, kepada para ASN tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada mereka. Dengan demikian, apabila terbukti mereka melakukan pelanggaran atau bersalah, akan akan dijatuhi hukuman sesuai aturan kepegawaian.

"Ada tujuh orang pimpinan tinggi Pratama, tiga orang pejabat admistrator sudah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara," jelas Indey. 

Ditegaskan Indey, apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI. Puluhan ASN yang dinonjonkan sepihak itu, belum termasuk para kepala sekolah dari SD dan SMP yang juga memiliki nasib atau persoalan yang sama yakni dinonjonkan. Namun semua itu akan dilakukan secara bertahap.

"Kalau untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, telah dilakukan pemberhentian sementara hingga menunggu hasil putusan inkra. Sekarang posisi-posisi itu masih dijabat oleh pelaksana harian, lanjut pelaksana tugas. Jika inkra dan bebas murni, ya bisa kembali bekerja," tutup Indey.

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update