Kantor desa bantrangsana kecamatan Panyingkiran |
Majalengka, Jurnal Investigasi.com - pemerintah desa bantrangsana membantah terkait pemberitaan sebuah media online yang menginformasikan soal ketahanan pangan dan hewani di pertanyakan warga.
Di wawancara pada Selasa,(2/8) Kepala desa Ceceng Amung melalui Kasi kesejahteraan, Toto Mengatakan bahwa realisasi untuk ketahanan pangan dan hewani akan di laksanakan di tahap III berhubung dana nya belum cair.
" Terkait program ketahanan dan hewani dari dana desa tahun 2022 ini kami akan merealisasikan di tahap III berhubung dana nya belum cair, rencana akan di belanjakan ke ternak domba dan lele" ungkap toto
Masih kata Toto, Terkait pemberitaan yang mengatakan tidak ada penunjukan kelompok ternak, ini tidak benar, karena menurut Toto pembentukan kelompok ternak itu akan di lakukan ketika dana sudah cair
" Berita itu tidak benar, kami akan membentuk kelompok ternak ketika dana nya sudah cair, kami akan merekrut peternak peternak di desa kami yang siap mengembang kan dan mengelola ternak tersebut " tambah Toto
Terpisah, Menurut KasI PMD di salah satu Kecamatan, Edi bahwa perihal program ketahanan pangan dan hewani itu adalah rumah tangga desa, jadi tergantung desa siapa yang akan di tunjuk menjadi kelompok ternak penerima manfaat program
" perihal ketahanan pangan dan hewani itu tergantung desa nya, siapa yang akan di tunjuk menjadi penerima manfaat " ujar Kasi PMD salah satu kecamatan ketika di wawancara pada Selasa,(2/8) melalui telepon seluler
Di lain Pihak, Sunoko, SH ketika di minta pendapat nya soal pemberitaan tentang ketahanan pangan dan hewani oleh sebuah media online mengatakan, bahwa wartawan harusnya tidak boleh mengatasnamakan warga ketika mengangkat sebuah berita, karena berpotensi menjadi konflik kepentingan,
Sedangkan pernyataan perangkat desa dana nya saja belum di cairkan dan akan di laksanakan pada tahap III
" ya lucu saja lah jika wartawan mengangkat sebuah berita di duga menjadikan warga sebagai alasan untuk menulis pemberitaan, apalagi sudah di katakan oleh perangkat desa bahwa pelaksanaan nya di tahap III Dan dana belum cair " jawab Sunoko ketika di wawancara melalui WhatsApp pada hari itu juga
Lanjut Sunoko,SH bila desa merasa di rugikan dengan pemberitaan disinformasi tersebut bisa melakukan somasi dan laporan pencemaran nama baik.
" jika desa tidak terima dengan pemberitaan bisa lakukan somasi dan laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan " pungkas Sunoko
(Jajah Slamet Muslim)