Bekasi // Jurnal investigasi.com // Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kampung Bakung Kidul Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga tidak sesuai spek pada saat pengambilan sample Core drill pada Selasa (23/08/2022) Siang.
Pasalnya, Proyek yang di kerjakan oleh CV. Azizah Putri Tunggal, dengan pagu anggaran Rp.199.649.500.00 dikerjakan tidak sesuai ketentuan yang telah diberikan.
Dari pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU Indonesia Jaya N Rudiansah selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi, pekerjaan peningkatan jalan Kampung Bakung kidul Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran diduga kuat menyalahi aturan yang tertera.
"Saat di Core drill hanya 10cm, 8cm dan 13cm, jika dikalkulasi dari titik pertama sampai titik ketiga hasilnya hanya mencapai 10.33cm,saat pengambilan semple Core dill hasilnya diluar standar yang sudah ditentukan yaitu 10.33cm ,ini sudah jelas-jelas mengurangi volume pada saat pekerjaan berlangsung yang diduga kurangnya pengawasan dan pembiaran pihak pemborong untuk melakukan kecurangan,"Kata N.Rudiansah
Ditempat terpisah Misnan LL,B. Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar sekaligus Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya,"Saya berharap kepada Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Bekasi,agar mengaudit ulang. Untuk pekerjaan tersebut, agar dilakukan pemotongan bila perlu CV nya di black list.
"Tidak hanya itu, di lokasi kegiatan tersebut,yang saya lihat di lokasi sempat terjadi perdebatan antara DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, dengan pihak yang diduga pelaksana atau pemborong kegiatan,"tegas Misnan LL,B.
"Lanjut Misnan LL,B,"Saya pun melihat LSM dan rekan media sempat di halang halangi untuk pengambilan gambar atau data, entah apa maksudnya dan alasannya.
"Tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,"Pungkasnya Misnan LL,B.
Team
Sumber : AWIB Bekasi Raya.